Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Lombok Barat: KPK Panggil Wabup Nurul Adha dan 6 Pejabat Penting!
JAKARTA, iNewsLombok.id — Pengusutan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini, terus bergulir. Pada Kamis (13/8/2026), KPK merilis jadwal pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha beserta enam pejabat daerah lainnya di Kantor Perwakilan BPKP NTB.
Para pejabat yang ikut dipanggil sebagai saksi di antaranya Sekda Kabupaten Lombok Barat Akhmad Saikhu, Direktur RSUD Awet Muda Narmada, Kadiskominfotik, hingga jajaran pimpinan Dinas PUPR setempat. Tim penyidik terus menggali informasi mendalam terkait skandal suap, gratifikasi, dan benturan kepentingan yang sebelumnya terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga orang tersangka utama, yakni Lalu Ahmad Zaini selaku bupati, Sudirman selaku Dirut PT Air Minum Giri Menang, dan Alvonsus Gani selaku Dirut Meconel Sistim Instrument. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan KUHP.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan benturan kepentingan, suap, dan gratifikasi.
Zaini ditetapkan tersangka bersama Sudirman (SUD) selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani (ALG) selaku Direktur Utama Meconel Sistim Instrument.
Penetapan ini usai ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok pada Senin (20/7/2026).
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu LAZ, SUD, dan ALG," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan, Selasa (21/7/2026).
Terkait dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, LAZ bersama-sama SUD disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab. Lombok Barat LAZ bersama-sama dengan SUD sebagai penerima juga disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, ALG sebagai pihak pemberi, disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar