Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Banggar DPRD NTB: Percepatan Jalan Bisa Lewat Nota Kesepakatan Gubernur dan DPRD
Advertisement . Scroll to see content

KUA-PPAS 2027 Disampaikan Tepat Waktu, DPRD NTB Apresiasi Kepatuhan Gubernur Iqbal

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:55 WIB
  • author Purnawarman
KUA-PPAS 2027 Disampaikan Tepat Waktu, DPRD NTB Apresiasi Kepatuhan Gubernur Iqbal
Anggota Komisi III DPRD NTB, Muhammad Aminurlah. (Foto: istimewa)

LOMBOK, iNewsLombok.id - Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan apresiasi kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal atas penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD NTB Tahun Anggaran 2027 yang dilakukan lebih awal sesuai ketentuan.

Anggota Banggar DPRD NTB dari Fraksi PAN menyebut langkah tersebut menunjukkan kepatuhan pemerintah daerah terhadap mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kita apresiasi Gubernur NTB lebih awal menyampaikan KUA-PPAS APBD 2027, walaupun dokumennya belum kita terima semua," ungkap politisi PAN tersebut, Sabtu (18/7/2026).

Meski demikian, ia menjelaskan hingga kini dokumen KUA-PPAS masih berada di meja pimpinan DPRD NTB dan belum seluruhnya didistribusikan kepada anggota Banggar.

"Sampai saat ini dokumen KUA-PPAS masih berada di pimpinan dan akan segera kita bahas," katanya.

Ia juga menyoroti besaran rancangan APBD yang diajukan pemerintah daerah. Menurutnya, nilai anggaran hanya mengalami kenaikan sangat kecil dibandingkan tahun sebelumnya.

"KUA PPAS dari Rp6,2 triliun hanya naik 5 persen saja dibanding tahun APBD NTB 2026 Rp5,7 triliun, tidak ada peningkatan signifikan," tegasnya.

Pembahasan KUA-PPAS menjadi tahapan penting dalam penyusunan APBD karena memuat arah kebijakan fiskal, prioritas pembangunan daerah, serta plafon anggaran sementara yang akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD.

 

Setelah dokumen dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD NTB, proses selanjutnya adalah penyusunan Rancangan APBD untuk kemudian dibahas hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

 

KUA-PPAS merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman penyusunan RAPBD setiap tahun.

 

Penyampaian KUA-PPAS lebih awal memberi ruang bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk melakukan pembahasan secara lebih matang sebelum penyusunan RAPBD.

 

APBD digunakan untuk membiayai program prioritas daerah, termasuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, serta penguatan ekonomi masyarakat.

Editor: Purnawarman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut