Gubernur Lalu Iqbal Bongkar Kondisi ASN NTB, 60 Persen Disebut Berasal dari Eks Honorer
LOMBOK, iNewsLombok.id - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal mengungkapkan kondisi birokrasi daerah yang dinilainya masih menghadapi tantangan besar akibat tingginya jumlah aparatur yang berasal dari tenaga honorer.
Hal tersebut disampaikan Lalu Iqbal saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Selasa (9/6/2026) disiarkan TV Parlemen.
Dalam kesempatan itu, Gubernur NTB menyebut lebih dari separuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu yang sebelumnya berstatus tenaga honorer.
Ia bahkan menggambarkan kondisi tersebut sebagai tantangan serius dalam tata kelola birokrasi NTB.
"Ini wajah suram masa depan birokrasi kami, lebih 60 persen orang yang direkrut bukan berdasarkan kebutuhan, terlanjur jadi honorer, kemudian diambil," ungkap Lalu Iqbal.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena proses perekrutan sebelumnya belum sepenuhnya berbasis kebutuhan organisasi dan kompetensi yang diperlukan pemerintah daerah.
Lalu Iqbal menjelaskan, jika pemerintah ingin membangun birokrasi yang lebih profesional melalui sistem rekrutmen berbasis kebutuhan, maka akan muncul kesenjangan antara jumlah pegawai yang tersedia saat ini dengan kebutuhan ideal organisasi.
"Akan ada gap kebutuhan, kalau boleh Bu Menteri PANRB kalau boleh mengusulkan diberikan relaksasi untuk melakukan rekrutmen PPPK sesuai khitahnya," tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat memberikan ruang kebijakan bagi daerah untuk melakukan perekrutan PPPK profesional, terutama untuk mengisi posisi strategis yang membutuhkan keahlian tertentu.
"Kami setuju jangan ada ASN baru, kami akan rekrut yang punya potensi keahlian setahun dan dua tahun," ujarnya.
Permintaan relaksasi tersebut, kata dia, diperlukan agar daerah tetap dapat memenuhi kebutuhan pelayanan publik tanpa mengabaikan prinsip efisiensi dan profesionalitas ASN.
Pemerintah sebelumnya terus mendorong penataan tenaga non-ASN melalui mekanisme seleksi PPPK sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional. Penataan ini bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih berbasis kompetensi, kebutuhan jabatan, dan kinerja.
Selain itu, transformasi birokrasi juga menjadi bagian dari agenda pemerintah pusat untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, digitalisasi pemerintahan, serta penyederhanaan struktur organisasi agar lebih efektif.
Editor : Purnawarman