Mendagri Tito Soroti Fenomena Honorer Titipan Timses dan Pejabat Daerah, Bikin Beban Pemda
JAKARTA, iNewsLombok.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti persoalan membengkaknya jumlah tenaga honorer di sejumlah daerah. Ia menyebut, sebagian tenaga honorer khususnya di bidang administrasi diduga masuk karena faktor titipan politik, termasuk dari tim sukses (timses) maupun pejabat daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Tito, persoalan utama bukan hanya jumlah tenaga honorer yang terus bertambah, tetapi juga adanya sebagian pegawai administrasi yang dinilai belum memenuhi kompetensi sesuai kebutuhan organisasi pemerintahan.
"Kalau untuk yang tenaga administrasi, sering kali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas," ungkap Tito.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena adanya praktik perekrutan tenaga honorer yang tidak sepenuhnya berbasis kebutuhan dan kemampuan. Bahkan, ia menduga sebagian honorer merupakan warisan kebijakan dari pejabat sebelumnya.
"Ya mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana datang jam 8, pulang jam 10. Jadi beban. Dan setelah itu numpuklah honorer ini dari kepala daerah ke kepala daerah," ujarnya.
Tito menilai, akumulasi tenaga honorer yang terus terjadi dari periode kepemimpinan ke periode berikutnya akhirnya menjadi persoalan baru bagi pemerintah daerah.
Setelah jumlah honorer meningkat, lanjut Tito, muncul tuntutan agar mereka mendapatkan kepastian status kepegawaian, baik melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Setelah numpuk mereka minta kepastian. Kepastian untuk diangkat menjadi PPPK atau menjadi PNS, jadi ASN, aparat sipil negara," ungkap Tito.
Persoalan tenaga honorer menjadi perhatian pemerintah karena penataan pegawai non-ASN masih terus dilakukan. Pemerintah sebelumnya juga mendorong agar kebutuhan pegawai di instansi daerah disesuaikan dengan analisis jabatan, beban kerja, serta kemampuan anggaran daerah.
Penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan birokrasi yang lebih profesional, efektif, dan sesuai dengan prinsip meritokrasi dalam pengelolaan aparatur sipil negara.
Editor : Purnawarman