get app
inews
Aa Text
Read Next : Andre Fernando Penyuplai Sabu Koh Erwin Tertangkap, Sembunyi di Kamar Hotel Bareng Wanita Kazakhstan

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Diperiksa di Bareskrim

Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:45 WIB
header img
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi diperiksa Bareskrim terkait TPPU narkoba.(Foto: iNews.id/Puteranegara Batubara)

Pemeriksaan tersebut disebut berpotensi mengarah pada konfrontasi antar tersangka untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam aliran dana narkotika.

“Nanti mungkin dengan Pak mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didi, yang akan kita bawa juga. (Kemungkinan dikonfrontasi) ya, demikian. Nanti untuk pemeriksaannya dari Dirtipideksus sendiri,” ucapnya.

Lima Orang Jadi Tersangka TPPU

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika.

Kelima tersangka tersebut yakni mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, Alex Iskandar yang merupakan adik kandung Ko Erwin, serta mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 29 April 2026.

“Penetapan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Rabu (29/4/2026).

Dugaan Aliran Dana Rp1 Miliar

Kasus ini mencuat setelah penyidik mengungkap dugaan aliran dana hingga Rp1 miliar yang diterima mantan Kapolres Bima Kota dari bandar narkoba Ko Erwin.

Dalam penyidikan sebelumnya oleh Polda NTB, Ko Erwin disebut menjadi pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi. Temuan itu kemudian berkembang menjadi penyelidikan dugaan pencucian uang dan kepemilikan aset yang diduga berasal dari hasil peredaran narkoba.

Bareskrim Polri kini terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain, termasuk rekening, kendaraan mewah, hingga properti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum aktif dan mantan pejabat kepolisian di daerah. Pengamat hukum pidana menilai pengungkapan TPPU dalam kasus narkoba penting dilakukan untuk memutus rantai keuangan jaringan narkotika.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), tindak pidana narkotika masih menjadi salah satu penyumbang terbesar transaksi mencurigakan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Karena itu, pendekatan follow the money dinilai efektif untuk membongkar jaringan secara menyeluruh.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut