get app
inews
Aa Text
Read Next : Menkes Budi Gunadi dan Gubernur NTB Percepat Transformasi RSUD Kota Bima

KPK Bocorkan 96 Ribu Pejabat Belum Setor LHKPN 2026, Maret 2025

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:43 WIB
header img
KPK Sebut Jelang Tenggat 31 Maret, 94 Ribu Pejabat Belum Setor LHKPN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas Penyelenggara Negara,” tutur dia.

Menurut Budi, pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, tetapi juga bentuk komitmen dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.

LHKPN sebagai Alat Deteksi Dini Korupsi

Lebih lanjut, KPK menilai LHKPN memiliki peran strategis sebagai alat pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.

“Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan yang dimiliki,” imbuh Budi.

Sanksi bagi Pejabat yang Tidak Patuh

Penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, hingga penundaan promosi jabatan.

Selain itu, ketidakpatuhan juga dapat memengaruhi penilaian integritas pejabat, yang berdampak langsung terhadap karier birokrasi dan kepercayaan publik.

Peran Strategis LHKPN di Era Digital

LHKPN menjadi bagian penting dalam sistem pencegahan korupsi nasional yang terintegrasi.
Data yang dilaporkan akan diverifikasi oleh KPK dan dapat diakses publik melalui sistem e-LHKPN.
KPK terus mengembangkan sistem digital untuk meningkatkan transparansi, akurasi data, dan kemudahan pelaporan online.
LHKPN juga sering menjadi acuan dalam audit kekayaan pejabat serta investigasi dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam beberapa kasus, perbedaan signifikan antara laporan dan fakta di lapangan dapat menjadi pintu masuk penyelidikan hukum.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut