KPK Bocorkan 96 Ribu Pejabat Belum Setor LHKPN 2026, Maret 2025
JAKARTA. iNewsLombok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 menunjukkan tren positif. Hingga 26 Maret 2026, sebanyak 337.340 dari total 431.882 penyelenggara negara (PN) telah melaporkan harta kekayaannya.
Dengan capaian tersebut, tingkat kepatuhan nasional mencapai 87,83 persen. Meski demikian, masih terdapat 94.542 wajib lapor (WL) yang belum menyampaikan laporan, padahal batas akhir pelaporan ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, yang berdasarkan penelusuran pada sistem resmi e-LHKPN tercatat terakhir melaporkan kekayaan pada 26 Maret 2025 dengan total nilai mencapai Rp17.518.961.250.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan sebelum tenggat waktu berakhir.
“KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).
KPK memberikan apresiasi terhadap meningkatnya kepatuhan pelaporan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran pejabat publik terhadap pentingnya transparansi.
“LHKPN merupakan instrumen penting dalam membangun integritas Penyelenggara Negara,” tutur dia.
Menurut Budi, pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, tetapi juga bentuk komitmen dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Lebih lanjut, KPK menilai LHKPN memiliki peran strategis sebagai alat pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.
“Pelaporan yang tepat waktu dan akurat memungkinkan menjadi alat deteksi dini terhadap potensi korupsi seperti benturan kepentingan, sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pengelolaan harta kekayaan yang dimiliki,” imbuh Budi.
Penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, hingga penundaan promosi jabatan.
Selain itu, ketidakpatuhan juga dapat memengaruhi penilaian integritas pejabat, yang berdampak langsung terhadap karier birokrasi dan kepercayaan publik.
LHKPN menjadi bagian penting dalam sistem pencegahan korupsi nasional yang terintegrasi.
Data yang dilaporkan akan diverifikasi oleh KPK dan dapat diakses publik melalui sistem e-LHKPN.
KPK terus mengembangkan sistem digital untuk meningkatkan transparansi, akurasi data, dan kemudahan pelaporan online.
LHKPN juga sering menjadi acuan dalam audit kekayaan pejabat serta investigasi dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam beberapa kasus, perbedaan signifikan antara laporan dan fakta di lapangan dapat menjadi pintu masuk penyelidikan hukum.
Editor : Purnawarman