Hilal Belum Penuhi Kriteria, Awal Syawal 1447 H Masih Menunggu Sidang Isbat
Kedua syarat tersebut harus terpenuhi secara bersamaan agar hilal dinyatakan terlihat secara astronomis (imkan rukyat).
Berdasarkan data Kemenag, posisi hilal di Indonesia saat itu berada pada kisaran:
Tinggi hilal: 0,91 derajat hingga 3,13 derajat
Elongasi: 4,54 derajat hingga 6,10 derajat
Artinya, meskipun sebagian wilayah sudah memenuhi tinggi minimal, tidak ada satu pun lokasi di Indonesia yang memenuhi kedua syarat sekaligus.
Cecep menegaskan bahwa penentuan awal bulan Hijriah berlaku secara nasional jika setidaknya satu wilayah di Indonesia memenuhi dua kriteria tersebut. Namun, hasil pengamatan menunjukkan kondisi sebaliknya.
"Jika ada yang memenuhi kriteria tinggi dan elongasi minimal di satu tempat di NKRI saja, maka berlaku untuk seluruh wilayah hukum NKRI. Namun ternyata tidak ada satupun tempat di NKRI yg memenuhi kriteria," pungkas Cecep.
Penentuan awal bulan Hijriah di Indonesia umumnya dilakukan melalui dua pendekatan:
Hisab (perhitungan astronomi) – digunakan untuk memprediksi posisi hilal.
Rukyat (pengamatan langsung) – dilakukan di berbagai titik di seluruh Indonesia saat matahari terbenam.
Sidang isbat yang digelar Kemenag akan mempertimbangkan kedua metode tersebut, serta laporan dari para perukyah (pengamat hilal) di lapangan.
Selain itu, penggunaan kriteria MABIMS bertujuan untuk menyamakan kalender Hijriah di kawasan Asia Tenggara, sehingga perbedaan penentuan hari besar Islam dapat diminimalkan.
Data terbaru dari Tim Rukyatul Hilal Kemenag menunjukkan bahwa posisi hilal di Indonesia pada 29 Ramadan 1447 H belum memenuhi kriteria MABIMS secara penuh. Dengan belum terpenuhinya syarat elongasi, maka penetapan awal bulan Syawal masih menunggu hasil sidang isbat dan laporan rukyat dari seluruh wilayah Indonesia.
Editor : Purnawarman