Hilal Masih di Bawah Ufuk, Awal Puasa Ramadan 2026 Diprediksi 19 Februari
Menteri Agama menyampaikan hasil sidang kepada publik terkait penetapan 1 Ramadan 1447 H.
Pemerintah juga telah menyiagakan ratusan petugas pemantau hilal di berbagai wilayah strategis, mulai dari Aceh hingga Papua. Titik-titik ini meliputi observatorium, pantai barat, dataran tinggi, serta lokasi dengan horizon terbuka.
Laporan hasil rukyatul hilal dari seluruh daerah tersebut menjadi bahan utama dalam Sidang Isbat, untuk memastikan apakah hilal benar-benar terlihat atau tidak.
Indonesia saat ini menggunakan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura), yang mensyaratkan:
Tinggi hilal minimal 3 derajat, dan
Elongasi minimal 6,4 derajat.
Karena posisi hilal masih minus 2 derajat, maka secara teknis belum memenuhi kriteria visibilitas untuk awal Ramadan.
Sambil menunggu keputusan resmi Sidang Isbat, umat Muslim diimbau untuk mulai melakukan persiapan menyambut Ramadan, baik secara spiritual maupun sosial.
Beberapa persiapan yang dianjurkan antara lain:
Melunasi utang puasa (qadha).
Memperbanyak ibadah sunnah seperti puasa Syaban.
Menyiapkan fisik dan kesehatan.
Meningkatkan literasi keagamaan dan zakat.
Keputusan Sidang Isbat nantinya akan menjadi acuan nasional untuk:
Pelaksanaan salat Tarawih pertama,
Awal puasa Ramadan,
Penyesuaian kalender pendidikan dan kerja.
Berdasarkan data astronomi terkini, para pakar memperkirakan awal Ramadan 2026 berpotensi serentak antara pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Hal ini karena posisi hilal yang sangat rendah membuat hampir semua metode penetapan akan menghasilkan tanggal yang sama.
Jika prediksi ini benar, maka puasa Ramadan 1447 H secara nasional akan dimulai pada 19 Februari 2026, tanpa perbedaan penetapan antarormas besar.
Karena posisi hilal masih berada di bawah ufuk dan belum memenuhi kriteria MABIMS, awal Ramadan 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026. Namun, keputusan final tetap menunggu hasil resmi Sidang Isbat Kementerian Agama RI.
Editor : Purnawarman