Kasus Korupsi Pokir, Posisi Ketua Komisi IV DPRD NTB Masih Vakum
LOMBOK, iNewsLombok.id - Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat, Baiq Isvie Rupaeda, menyatakan pihaknya masih menunggu putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah) sebelum mengisi kekosongan jabatan Ketua Komisi IV DPRD NTB yang merupakan jatah Fraksi Partai Golkar.
Kursi pimpinan Komisi IV tersebut kosong setelah mantan ketuanya, Hamdan Kasim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siluman pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2025.
Isvie menegaskan, proses pergantian pimpinan komisi tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena harus mengikuti prosedur hukum dan tata tertib DPRD.
"Terkait dengan pergantian pimpinan komisi, menunggu kasus hukum ingkrah, itu prosedur hukumnya," kata Isvie singkat di Kantor Gubernur NTB, Jumat (12/2/2026).
Menurutnya, DPRD NTB tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memastikan setiap langkah kelembagaan berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
Selama belum ada putusan inkrah dari pengadilan, posisi Ketua Komisi IV masih berstatus kosong dan tugas kepemimpinan komisi dijalankan secara kolektif oleh unsur pimpinan lainnya.
Sebagai informasi, Komisi IV DPRD NTB membidangi sektor strategis seperti Infrastruktur dan perhubungan. Kekosongan kursi pimpinan dikhawatirkan dapat mempengaruhi efektivitas pengawasan dan pembahasan program, terutama menjelang pembahasan APBD Perubahan 2026.
Secara mekanisme, setelah putusan inkrah keluar, Fraksi Golkar akan mengusulkan satu nama pengganti kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk menetapkan secara resmi Ketua Komisi IV yang baru.
Editor : Purnawarman