get app
inews
Aa Text
Read Next : Hukum Mencicipi Masakan Saat Puasa Ramadhan 2026, Apakah Batal? Ini Penjelasan Ulama

Menunaikan Utang Puasa Orang Tua yang Telah Meninggal Dunia di Ramadan 2026 Menurut Syariat Islam

Kamis, 12 Februari 2026 | 07:37 WIB
header img
Ilustrasi puasa 2026.ist

JAKARTA, iNewsLombok.id - Persoalan utang puasa bagi orang tua yang telah meninggal dunia menjadi salah satu amanah penting yang perlu diperhatikan oleh ahli waris.

Dalam ajaran Islam, kewajiban ibadah yang belum tertunaikan hingga seseorang wafat dipandang sebagai hutang kepada Allah SWT yang harus segera diselesaikan di Ramadhan 2026 dikutip dari situs resmi Muhammadiyah.

Hutang puasa ini bisa berasal dari puasa Ramadan yang ditinggalkan, puasa nazar, atau puasa kaffarat. Karena itu, ahli waris memiliki tanggung jawab moral dan syar’i untuk membantu melunasi kewajiban tersebut sesuai tuntunan syariat.

Dasar Hukum Kewajiban Mengganti Puasa Orang yang Wafat

Kewajiban wali atau ahli waris untuk menggantikan puasa orang yang telah meninggal memiliki dasar kuat dari beberapa hadis sahih berikut.

Hadis dari Aisyah ra

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Dari Aisyah ra [diriwayatkan] bahwa Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya.” (Muttafaq Alaih).

Hadis Ibnu Abbas ra

عَنِ اْبنِ عَبَّاٍس رَضِيَ اللهُ عَنْهُماَ قاَلَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفَأَقْضِيَهُ عَنْهَا؟ قاَلَ: لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ، أَكُنْتَ قاَضِيَهُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌ أَنْ يُقْضَى [رواه البخاري].

“Dari Ibnu Abbas ra [diriwayatkan] ia berkata: Seorang laki-laki datang menghadap Nabi Saw kemudian berkata: Ya Rasulullah sungguh ibuku telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya? Nabi menjawab: Jika seandainya ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarkannya? Laki-laki itu menjawab: Iya. Selanjutnya Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan” (HR al-Bukhari).

Hadis Ibnu Abbas ra (riwayat Muslim)

عَنِ بْنِ عَبَّاٍس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ اِمْرَاَةً أَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ... [رواه مسلم]

“Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilaksanakan” (HR Muslim).

Hadis Ibnu عباس ra (riwayat Ahmad)

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ ... فَقَالَ صُومِي [أخرجه أحمد]

“Berpuasalah untuknya” (HR Ahmad).

Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa mengganti puasa orang yang telah wafat adalah amalan yang dibenarkan dan dianjurkan dalam Islam.

Tata Cara Membayar Hutang Puasa Orang Tua

1. Jika Orang Tua Masih Hidup tetapi Tidak Mampu Berpuasa

Apabila orang tua masih hidup namun sudah sangat renta atau mengalami sakit menahun sehingga tidak mungkin lagi berpuasa, maka kewajibannya adalah membayar fidyah.

Jika memiliki harta, fidyah dibayar dari hartanya sendiri.

Jika tidak memiliki harta, anak-anak dianjurkan membantu membayar fidyah sebagai bentuk birrul walidain (bakti kepada orang tua).

Dalam kondisi ini, anak tidak menggantikan puasa karena orang tua masih hidup.

2. Jika Orang Tua Telah Meninggal Dunia

Jika orang tua wafat dan masih memiliki hutang puasa, maka berlaku beberapa ketentuan:

a. Mengqadha Puasa (Paling Utama)

Berdasarkan hadis, ahli waris dianjurkan langsung mengganti puasa orang tua dengan berpuasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

b. Membayar Fidyah dari Harta Warisan

Jika almarhum meninggalkan harta, maka sebelum dibagikan kepada ahli waris, harta tersebut harus digunakan terlebih dahulu untuk melunasi hutang ibadah, termasuk fidyah puasa.

c. Jika Tidak Ada Harta Warisan

Jika tidak ada harta peninggalan, ahli waris tetap dianjurkan:

Mengqadha puasa, atau

Membayar fidyah dengan harta pribadi sebagai bentuk bakti.

Pendapat Ulama Mazhab

Sebagai tambahan, para ulama berbeda pendapat terkait teknis pelaksanaan:

Mazhab Syafi’i & Hanbali: Membolehkan ahli waris mengganti puasa langsung.

Mazhab Hanafi: Lebih menekankan fidyah daripada qadha.

Mazhab Maliki: Menganjurkan fidyah jika almarhum tidak sempat berwasiat.

Namun mayoritas ulama sepakat bahwa qadha puasa oleh ahli waris adalah amalan terbaik bila mampu dilakukan.

Besaran Fidyah Puasa

Sebagai panduan praktis, fidyah puasa umumnya berupa:

1 mud makanan pokok (± 0,6–0,75 kg beras) per hari puasa yang ditinggalkan,

atau

Nilai uang setara makanan satu orang miskin per hari (sesuai standar daerah).

Melunasi hutang puasa orang tua yang telah meninggal dunia merupakan tanggung jawab moral dan ibadah mulia bagi ahli waris. Meski fidyah diperbolehkan, Rasulullah SAW menegaskan bahwa qadha puasa adalah yang paling utama, karena hutang kepada Allah lebih berhak untuk segera ditunaikan.

Dengan menunaikan hutang puasa tersebut, ahli waris tidak hanya membantu meringankan beban almarhum di akhirat, tetapi juga menjalankan bentuk bakti tertinggi kepada orang tua.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut