get app
inews
Aa Text
Read Next : Seleksi Ketat, Komisi I DPRD NTB Tetapkan 5 Komisioner KI 2026-2030

DPRD NTB Kritik Tim Percepatan Gubernur: Anggaran Besar, Hasil Tak Terlihat

Senin, 09 Februari 2026 | 20:15 WIB
header img
Anggota Banggar DPRD Nusa NTB, Muhammad Aminurlah (kanan), Koordinator Tim Ahli Gubernur (TAG) NTB, Adhar Hakim (kiri). (Foto: Purnawarman/iNewsLombok.id).

LOMBOK, iNewsLombok.id - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Aminurlah, menyoroti keberadaan dan tugas Tim Ahli Gubernur (TAG) NTB yang dinilainya perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Ia bahkan mengusulkan agar penyebutan tim tersebut diubah menjadi tim riset, meniru pola yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto dengan merekrut para akademisi dan pakar untuk memberikan kajian strategis.

Menurut Aminurlah, yang akrab disapa Maman, Tim Ahli Gubernur seharusnya ditempatkan di Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) agar benar-benar menghasilkan riset yang berdampak langsung terhadap kebijakan publik.

"Saya sangat menghargai keilmuan Profesor yang ada di Tim Percepatan Gubernur, harusnya mereka melakukan riset bagaimana menurunkan kemiskinan ekstrim. Saya minta di taruh di Brida," ungkapnya, Senin (9/2/2026).

Maman juga mengaku belum melihat kinerja konkret dari tim percepatan tersebut sejauh ini. Ia mempertanyakan kontribusi nyata TAG terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT GNE.

"Saya belum lihat sejauh ini, coba tanyakan ke tim percepatan apa tujuan ada BUMD (PT GNE) apakah hanya membuat batako saja," terangnya.

Tak hanya soal kinerja, Maman juga menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan untuk TAG, yang menurutnya lebih baik digunakan untuk mengangkat 815 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov NTB.

"Lebih memilih mengakat tim percepatan dibanding 815 PPPK pemprov anggaranya besar," tegasnya.

Ia juga menilai pernyataan Kepala Dinas Kominfo NTB terkait pembelaan terhadap TAG sebagai bentuk instruksi dari pimpinan.

"Saya melihat apa yang disampaikan Kadiskominfo itu saya hargai sebagai perintah atasan," ungkapnya.

Bahkan, Maman secara terbuka mengkritik para kepala OPD yang memuji kinerja Tim Percepatan.

"Kepala OPD itu bodoh kalau memuji tim percepatan," tegasnya.

Pembelaan Pemprov: TAG Dinilai Berdampak Nyata

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi NTB menilai keberadaan Tim Ahli Gubernur justru memberikan dampak signifikan terhadap kinerja OPD. TAG yang dibentuk sejak Agustus 2025 ini disebut mampu membantu penyelesaian berbagai persoalan strategis daerah, mulai dari perencanaan fiskal, optimalisasi pendapatan, hingga reformasi birokrasi.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, mengakui peran penting TAG dalam mengawal kebijakan prioritas pemerintah daerah, terutama terkait triple agenda pembangunan.

"Saya sangat merasakan kehadiran tim ahli gubernur dalam setiap pengawalan kebijakan saya," ujarnya saat peresmian sekretariat TAG awal Januari lalu.

TAG sendiri berada langsung di bawah tanggung jawab gubernur dan terdiri dari 15 orang dengan latar belakang akademisi, mantan pimpinan lembaga negara, serta birokrat senior.

Selama ini, TAG terlibat dalam penyelarasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), penelusuran potensi pajak dan retribusi daerah, serta penyusunan peta jalan fiskal NTB jangka menengah.

Kepala Dinas PMPD Dukcapil NTB, Lalu Hamdi, menyebut TAG berperan besar dalam mendukung program Desa Berdaya sebagai strategi pengentasan kemiskinan ekstrem.

"Saya merasa sangat terbantu. Pengalaman anggota TAG yang beragam benar-benar memberikan saya jalan keluar dari berbagai tantangan pelaksanaan program desa berdaya yang saya akui tidak mudah," ujarnya pada Rabu, (4/2/2026).

Hal serupa disampaikan Kepala BPSDM NTB, Fathurrahman, yang menilai TAG berkontribusi signifikan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tim Ahli Gubernur membantu saya dengan sangat baik saat saya memimpin Bappenda untuk melakukan optimalisasi pendapatan asli daerah. Cara berfikir anggota TAG membantu Bappenda kreatif dalam menggali potensi pajak dan retribusi," katanya.

TAG juga terlibat dalam perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.

"Banyak kami temukan potensi pajak," tambahnya.

Sementara itu, Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno, menilai TAG memberikan pendekatan baru dalam penguatan sistem meritokrasi ASN.

"Ada pola pencerahan cara berfikir yang out of the box yang diberikan TAG kepada kami dalam membangun sistim meritokrasi. TAG memberikan telaah, kajian kepada kami untuk memperkuat tugas dan fungsi kami dalam memecahkan kebuntuan memecahkan persoalan," kata Yiyit.

Ia mencontohkan peran TAG dalam memberikan solusi pengangkatan PPPK paruh waktu bagi guru SMA/SMK.

Hal senada disampaikan Kepala BKAD NTB, Nursalim, yang menilai TAG membantu penataan aset dan perencanaan fiskal daerah.

"Kami selama ini merasakan sangat terbantu tugas dan fungsi kami menata aset. TAG juga membantu kami dalam akselerasi, percepatan program di OPD, termasuk maping fiskal," katanya.

Penegasan TAG: Tidak Ambil Alih Kewenangan OPD

Koordinator TAG, Adhar Hakim, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengambil alih kewenangan OPD, melainkan berperan sebagai pendamping strategis bagi pemerintah daerah.

"Kami hanya membantu OPD yang ada untuk dalam menterjemahkan visi misi pak gubernur, membantu OPD jika ada bottle neck, atau kendala dalam menjalankan program-program pembangunan," ujarnya.

Adhar juga menegaskan bahwa TAG tidak menjalankan pelayanan publik maupun belanja operasional OPD.

"Yang menilai dan mengkur kinerja kami ya pak gub, karena pak gub sebagai user kami, dan kami langsung dibawah pak gub," tandasnya.

Secara regulasi, keberadaan Tim Ahli Gubernur di daerah diatur dalam Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan dan Tugas Staf Ahli Kepala Daerah. Dalam aturan tersebut, staf ahli berfungsi memberikan pertimbangan kebijakan berbasis kajian akademik, bukan mengambil alih fungsi teknis OPD.

Di beberapa provinsi lain seperti Jawa Barat dan Jawa Timur, tim ahli gubernur juga ditempatkan sebagai think tank kebijakan, dengan fokus pada riset, analisis data, dan evaluasi program strategis daerah. Model ini dinilai efektif dalam meningkatkan kualitas pengambilan keputusan berbasis evidence-based policy.

Dengan adanya pro dan kontra di NTB, DPRD dan Pemprov kini didorong untuk melakukan evaluasi bersama agar peran Tim Ahli Gubernur benar-benar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan tidak menimbulkan pemborosan anggaran.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut