get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Mangkung Desak Cabut Izin PT Sadhana, DPRD NTB Ambil Tindakan

Penambangan Ilegal, Suatu Tinjauan Hubungan Antar Pemerintahan

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:23 WIB
header img
Dr Agus. Istimewa

Oleh: Dr. Agus, M.Si
Peneliti PusDeK UIN Mataram
 
Publik kembali digegerkan dengan kasus aktivitas tambang emas ilegal yang menelan korban jiwa di Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Lokasi tambang yang berada di tebing itu hanya bisa diakses menggunakan sampan nelayan dengan waktu tempuh lima menit dari bibir pantai.

Penambang melakukan penggalian secara manual dan mandiri menyebabkan terjadinya tanah longsor dan menelan korban. Tulisan ini bertujuan menjelaskan permasalahan penambangan ilegal dari perspektif hubungan antar pemerintahan.

Kebanyakan ilmuan politik dan pemerintahan melihat basis analisis dalam hubungan antar pemerintahan adalah teori kewenangan. Hubungan antar pemerintahan (intergovernmental relations) merujuk pada interaksi dan distribusi kekuasaan antara berbagai tingkatan pemerintahan, seperti antara pemerintah pusat dan daerah, dalam rangka menyelenggarakan urusan negara secara efektif.

Konsep hubungan antar pemerintahan yang didasarkan pada teori kewenangan (theory of authority) menekankan bahwa setiap tindakan pemerintahan harus bersumber dari wewenang yang sah, legitimate, dan dibatasi oleh hukum untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Teori ini berakar pada hukum administrasi negara, di mana wewenang bukan hanya hak untuk bertindak, tetapi juga kewajiban yang diatur oleh perundang-undangan, norma moral, etika, dan konstitusi.

Menurut teori kewenangan, wewenang adalah kekuasaan formal yang berasal dari hukum publik, mencakup keseluruhan aturan tentang perolehan dan penggunaan kekuasaan oleh subjek hukum pemerintahan. Wewenang bersifat yuridis, artinya harus berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menimbulkan akibat hukum yang sah, dan dibatasi oleh asas legalitas yang diberikan oleh undang-undang.

Komponennya adalah pengaruh, dasar hukum yang jelas, dan konformitas dengan standar hukum umum atau khusus.
Cara memperoleh wewenang adalah atribusi, yaitu pemberian wewenang asli dan permanen langsung dari pembuat undang-undang, misalnya DPR kepada organ pemerintahan, menciptakan wewenang baru yang melekat.

Selain itu melalui delegasi, yaitu, yaitu pelimpahan wewenang yang sudah ada dari organ atas ke organ bawah, bersifat definitif dan tidak boleh ke bawahan langsung. Terakhir yaitu mandat, adalah pelimpahan sementara wewenang kepada bawahan untuk bertindak atas nama pemberi, dengan tanggung jawab tetap pada pemberi, dapat ditarik kembali kapan saja.

Dalam konteks suatu negara yang berbentuk negara kesatuan, seperti Indonesia hubungan antar pemerintahan bersifat hierarkis-komplementer, dimana pusat memegang kekuasaan tertinggi. Namun karena urusan pusat sangatlah luas, maka diberlakukan sistem pembagian urusan melalui tiga model, yaitu absolut, dimana sepenuhnya kewenangan adalah milik pusat, seperti pertahanan, keamanan, moneter, dan luar negeri.

Kemudian konkuren, yakni dibagi antara pusat dan daerah, dengan urusan wajib, seperti pendidikan, kesehatan dan pilihan berdasarkan potensi daerah. Terakhir yaitu umum, merupakan kewenangan presiden untuk urusan lintas daerah.

Dengan merujuk pada undang-undang pemerintahan daerah penambangan emas baik skala besar maupun kecil adalah kewenangan eksklusif pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sedangkan daerah baik provinsi atau kabupaten dan kota tidak memiliki kewenangan atribusi, delegasi, maupun mandat untuk menetapkan wilayah izin usaha pertambangan, menerbitkan izin usaha pertambangan maupun menerbitkan izin pertambangan rakyat untuk emas.

Permasalahannya adalah penambangan emas merupakan fenomena multi-kompleks. Pada satu sisi masyarakat sudah mengetahui titik-titik lokasi emas di daerahnya.  

Dalam kondisi ekonomi yang tidak selalu baik ditambah pengetahuan terbatas tentang lingkungan hidup beserta dampak dari penambangan secara mandiri, menambang emas secara sembunyi-sembunyi merupakan rasionalitas ekonomi bagi mereka. Akhirnya muncul penambangan ilegal bagi pemerintah karena tidak memiliki izin di sejumlah tempat.

Ketika pemerintah daerah kabupaten dan kota tidak bisa melarang karena dalih bukan kewenangannya, penambang akan terus berdatangan bahkan tinggal dilokasi dan menghimpun kekuatan baru. Situasi ini semakin mempersulit pemerintah daerah melakukan tindakan.

Memperhatikan argumentasi teori kewewenangan di atas, penulis berpandangan jika pemerintah hanya berpegang pada teori kewenangan dalam penyelesaian masalah kepublikan, maka penambangan ilegal sulit bisa diselesaikan. Fenomena yang akan terjadi adalah antar pemerintah akan saling lempar tanggungjawab, sementara panambangan ilegal semakin menyebar dan berpindah lokasi.

Oleh karenanya perlu kerjasama antar pemerintahan dalam semua tingkatan, kabupaten, provinsi, dan pemerintah pusat. Pesrpektif institusionalisme yang berorientasi pada asas legal formal perlu digantikan oleh perspektif governance yang berorientasi pada collaborative governance dan good governance dalam penggunaan otoritas.

Hal ini penting mengingat tujuan kepolitikan adalah untuk kesejahteraan sosial. Oleh karena tujuannya besar, maka penggunaan kekuasaan untuk urusan kepublikan harus dilakukan secara bersama-sama antar pemerintahan maupun antar organisasi pemerintahan dengan organisasi non-pemerintahan, tidak terkecuali dalam urusan penambangan.

 

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut