Bejat! ASN di Lombok Tengah Diringkus Polisi Usai Lecehkan Lima Siswa SD di Kantin Sekolah
LOMBOK, iNewsLombok.id – Kasus pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan di Nusa Tenggara Barat. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial T, warga Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan terhadap lima siswa sekolah dasar (SD).
Ironisnya, aksi bejat itu terjadi di kantin sekolah milik istrinya, tempat di mana pelaku juga bekerja sebagai staf.
Kantor polisi kini telah memastikan bahwa pelaku memanfaatkan situasi sepi di pagi hari untuk melancarkan aksinya. Modusnya, ia datang lebih awal dengan alasan membantu sang istri menyiapkan dagangan di kantin.
“Pelaku datang lebih awal ke sekolah dengan alasan membantu istrinya menyiapkan dagangan di kantin. Saat itulah dia melakukan perbuatannya,”
ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, Sabtu (8/11/2025).
Polisi mengungkapkan, pelaku merayu korban yang biasanya datang pagi untuk piket kelas. Ia mengiming-imingi uang saku dan hadiah kecil agar para korban mau menuruti keinginannya.
“Mereka diberi uang saku, diiming-imingi sesuatu, kemudian dilecehkan. Modus ini dilakukan berulang kali,”jelas Iptu Luk Luk.
Kasus ini terbongkar setelah seorang warga melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku di sekitar kantin sekolah. Warga kemudian memberi tahu orang tua salah satu korban, yang lantas menanyakan langsung kepada anaknya.
“Orang tua korban ini kemudian menanyakan langsung kepada anaknya, dan korban mengakui perbuatan pelaku. Setelah itu orang tua dan korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Lombok Tengah,”ungkap Luk Luk.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada 1 Oktober 2025. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa aksi cabul itu dilakukan berulang kali selama beberapa minggu.
“Pelaku sudah kami tangkap pada tanggal 1 Oktober 2025. Saat ini berkasnya sudah P19 di kejaksaan,” tambahnya.
Usai penangkapan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancamannya mencapai 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap kelima korban dengan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lombok Tengah.
Sementara itu, istri pelaku yang juga pemilik kantin masih dimintai keterangan oleh penyidik untuk memastikan apakah ia mengetahui tindakan suaminya.
Kasus ini menimbulkan gelombang kemarahan dari masyarakat lokal, khususnya para orang tua murid. Banyak yang menuntut agar pelaku mendapat hukuman maksimal, mengingat tindakannya dilakukan di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial NTB juga telah turun tangan untuk memberikan konseling serta dukungan psikologis kepada para korban agar dapat kembali bersekolah tanpa trauma berkepanjangan.
Usai kejadian ini, Pemerintah Provinsi NTB berencana memperketat pengawasan lingkungan sekolah, termasuk penempatan staf ASN dan tenaga non-pendidik yang bekerja di area sekolah dasar.
Selain itu, sekolah-sekolah di Lombok Tengah akan dilengkapi dengan CCTV di area publik seperti kantin dan halaman sekolah sebagai bagian dari program “Sekolah Aman Anak NTB” yang mulai dijalankan pada akhir 2025.
Kasus pelecehan seksual ASN di Lombok Tengah menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan dan pemerintahan daerah untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual terhadap anak.
Aksi cepat aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa depan.
Editor : Purnawarman