DPR Buka Peluang PPPK Jadi PNS, Revisi UU ASN Mulai Digodok
 
              
             
             JAKARTA, iNewsLombok.id - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali menjadi sorotan publik. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan tengah mempersiapkan perubahan regulasi tersebut, termasuk membuka peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengungkapkan bahwa wacana ini memang mencuat di ruang publik, meski belum masuk dalam pembahasan resmi di tingkat legislasi.
 
                                                        “Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ujar Khozin.
Menurutnya, DPR tetap siap menampung setiap aspirasi masyarakat, termasuk isu mengenai status PPPK paruh waktu yang juga ikut diperbincangkan dalam proses revisi UU tersebut.
“Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka,” kata Khozin.
 
                                                        “Tentu DPR akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat.”
Meski revisi UU ASN telah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, pembahasan dipastikan tidak dapat dimulai dalam tahun ini karena keterbatasan waktu.
“RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2025 ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan di tahun 2025 ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada tahun 2025 ini,” jelas Khozin.
 
                                                        Saat ini, Komisi II DPR masih menunggu kajian Badan Keahlian DPR (BKD) sebelum memulai tahapan pembahasan lebih lanjut.
Khozin menegaskan ada dua aspek penting dalam revisi UU ASN, yaitu pendalaman substansi aturan dan keterlibatan publik secara bermakna (meaningful participation).
Selain itu, ia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024, yang mewajibkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit dalam dua tahun sejak putusan berlaku.
 
                                                        Saat ini terdapat lebih dari 2,3 juta PPPK di Indonesia, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis pemerintah.
Isu alih status PPPK ke PNS menguat karena perbedaan fasilitas karier, perlindungan hukum, dan jenjang pensiun.
Pemerintah sebelumnya menegaskan sistem kepegawaian berbasis merit merupakan pondasi reformasi birokrasi.
 
                                                        Organisasi profesi ASN dan komunitas tenaga honorer aktif menyuarakan normalisasi status PPPK agar setara dengan PNS dalam jangka panjang.
Editor : Purnawarman
 
                          
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                                      
                      
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                                 