BREAKING NEWS DPR RI dan Pemerintah Sepakati Penurunan Biaya Haji Rp2,8
JAKARTA, iNewsLombok.id - DPR RI bersama Pemerintah akhirnya resmi menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp87.409.365 per jemaah reguler.
Dari jumlah tersebut, jemaah akan menanggung Rp54.193.807, sementara sisanya ditutup melalui nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah pada Rabu (29/10/2025). Menariknya, total BPIH tahun 2026 tercatat turun sebesar Rp2.893.330 dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp89.410.250 per jemaah.
“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 2026 per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365. Turun sebesar Rp2.893.330 dibanding dengan BPIH tahun 2025,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat tersebut.
Marwan menjelaskan bahwa sebagian besar biaya haji tahun 2026 akan disubsidi dari nilai manfaat investasi dana haji yang dikelola oleh BPKH. Nilai manfaat yang digunakan mencapai Rp33.215.558,87 per jemaah atau sekitar 38 persen dari total BPIH.
“Karena itu total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 1447 H/2026 M sebesar Rp6,69 triliun, turun Rp136 miliar dibanding tahun 2025 yang mencapai Rp6,83 triliun,” jelasnya.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp54.193.806,58 atau 62 persen dari total BPIH. Dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan utama selama pelaksanaan ibadah haji.
“Dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, dan biaya hidup (living cost). BIPIH tahun 2026 turun sebesar Rp1.237.944,20 dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp55.431.750,78,” papar Marwan.
Penurunan BPIH tahun ini disebut sebagai bagian dari langkah efisiensi bersama antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI. Meskipun biaya menurun, DPR menegaskan bahwa kualitas pelayanan dan fasilitas jemaah haji tetap menjadi prioritas utama.
Menurut Marwan, pemerintah bersama BPKH telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak layanan haji, termasuk harga akomodasi, katering, dan transportasi udara. Evaluasi ini bertujuan memastikan seluruh komponen biaya lebih transparan dan efisien tanpa mengurangi kenyamanan ibadah.
“Kami ingin efisiensi ini berdampak langsung bagi jemaah, tanpa ada pengurangan layanan sedikit pun,” tegasnya.
Selain pembahasan biaya, pemerintah juga tengah menyiapkan skema kuota tambahan untuk jemaah lanjut usia (lansia) dan pendampingnya. Berdasarkan data Kementerian Agama, sekitar 31 ribu calon jemaah lansia akan mendapat prioritas keberangkatan pada musim haji 2026.
Kemenag juga berupaya memperkuat sistem digitalisasi layanan haji melalui aplikasi Haji Pintar untuk memudahkan calon jemaah mengakses informasi perjalanan, jadwal manasik, serta pengelolaan dokumen keberangkatan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan kenyamanan jamaah, sekaligus menekan risiko keterlambatan pelayanan di tanah suci.
Dengan ditetapkannya BPIH 2026 sebesar Rp87,4 juta, jemaah diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih awal secara finansial maupun administratif. DPR RI dan Pemerintah optimistis, penurunan biaya ini menjadi bukti nyata komitmen efisiensi tanpa mengorbankan kenyamanan ibadah.
Editor : Purnawarman