Ini Kata Anggota DPRD Lalu Muhibban Soal Keributan dengan Debt Collector yang Merampas Mobil Warga
LOMBOK, iNewsLombok.id - Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), H. Lalu Muhibban, akhirnya angkat bicara terkait video keributan antara dirinya dengan oknum debt collector yang viral di berbagai media sosial pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Dalam keterangannya kepada sejumlah wartawan, politisi muda asal Lombok Tengah itu menegaskan bahwa insiden tersebut berawal dari aksi perampasan kendaraan secara paksa oleh oknum penagih utang.
“Jadi ini terkait masalah perampasan kendaraan (mobil) yang dilakukan dengan cara kekerasan oleh oknum debt collector,” ujar Lalu Muhibban, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 Wita. Ia mendatangi kantor LNI, yang disebut sebagai agen debt collector, setelah menerima laporan dari kepala desa mengenai tindakan sepihak perampasan kendaraan milik warga.
Awalnya, Lalu Muhibban datang bersama beberapa rekan untuk bernegosiasi dengan itikad baik. Namun, situasi memanas setelah salah satu pihak bernama Kahfi Cs menunjukkan sikap arogan.
“Dia (Kahfi) juga bertanya kepada saya, siapa kamu, duduk kamu (dengan nada suara tinggi),” tutur anggota DPRD NTB Dapil 8 Lombok Tengah ini.
Ia menambahkan, kedatangannya semata-mata untuk mencari solusi damai.
“Kedatangan kami adalah untuk negosiasi secara baik-baik,” ujarnya menegaskan.
Sikap kasar yang ditunjukkan oleh oknum debt collector tersebut memicu ketegangan hingga terjadi adu mulut dan dorong-mendorong. Lalu Muhibban mengaku tidak bisa diam melihat warga diperlakukan secara tidak manusiawi.
“Cuman ini nurani yang bergerak karena adanya kekerasan yang dilakukan oknum debt collector, dan kami sebagai masyarakat tentu kami tidak bisa tinggal diam,” ucapnya.
Terkait beredarnya isu bahwa dalam insiden itu terdapat senjata tajam (sajam), Lalu Muhibban membantah terlibat. “Tiba-tiba ada rombongan datang dari luar, jadi saya melerai mereka supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Lalu Muhibban berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Lombok Tengah, segera menindaklanjuti kasus tersebut. Ia menilai praktik penarikan kendaraan dengan kekerasan sudah sering terjadi dan menimbulkan keresahan masyarakat.
“Harapan kami sebagai masyarakat, Kapolres Loteng agar menindaklanjuti kegiatan premanisme yang dilakukan oleh debt collector itu,” tegasnya.
Menurut aturan, debt collector tidak memiliki kewenangan melakukan penarikan paksa tanpa surat resmi dari leasing atau putusan pengadilan. Jika melanggar, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perampasan dan tindak pidana kekerasan sesuai KUHP Pasal 368.
Polisi diminta untuk memperketat pengawasan dan memastikan setiap proses penagihan kredit kendaraan bermotor dilakukan sesuai hukum dan hak konsumen.
Editor : Purnawarman