Bantah Isu 500 Miliar BTT, Pemprov NTB Ungkap Fakta Sebenarnya

Penanganan inflasi
Stabilitas harga pangan
Cadangan pangan
Penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi
Pergeseran anggaran juga diarahkan untuk penyelesaian kewajiban daerah dan pembangunan infrastruktur vital.
“Sasarannya ya kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, cadangan pangan, penciptaan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Beberapa program yang dibiayai melalui pergeseran anggaran antara lain:
Pelunasan utang BPJS Kesehatan
Bonus atlet PON NTB
Perbaikan jalan dan irigasi
Pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH)
Dukungan untuk event KORMI/Fornas
Peningkatan status RSUD dari Tipe C ke Tipe B
Tambahan TPP ASN Pemprov NTB
Terkait isu dana BTT yang disebut mencapai Rp500 miliar, Yusron meluruskan bahwa angka tersebut merupakan hasil penambahan dari DBH sebesar Rp496,97 miliar.
“Pada saat itu baru pagu yang kita terima, uangnya belum ada masuk kas daerah,” terangnya.
Penempatan DBH ke dalam BTT dilakukan demi mempercepat proses anggaran, mengingat waktu revisi pasca evaluasi Mendagri hanya tujuh hari.
Pergeseran anggaran ditegaskan telah mengacu pada Pasal 163-164 PP 12/2019 yang memperbolehkan penyesuaian antara pendapatan dan belanja daerah.
“Pergeseran itu boleh dilaksanakan sebelum atau sesudah perubahan APBD dan nanti harus termaktub dalam dokumen perubahan APBD itu ketentuannya,” ucapnya.
Hingga kini, penggunaan BTT untuk bencana dan keadaan darurat telah mencapai Rp2,4 miliar, dan pemerintah siap mengalokasikan sisanya jika kondisi mendesak terjadi.
Menutup penjelasannya, Yusron menegaskan komitmen pemerintah terhadap transparansi.
“Pemprov menghormati proses yang berjalan dan para pihak siap untuk memberikan keterangan. Semoga ini menjadi pemantik buat kami lebih baik ke depan,”ungkapnya.
Pergeseran anggaran merupakan mekanisme legal untuk mengoptimalkan realisasi APBD tanpa harus menunggu perubahan APBD formal.
Keterlibatan DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) memastikan setiap realokasi tetap dalam kerangka visi misi kepala daerah.
Partisipasi publik dan akuntabilitas menjadi unsur penting, terutama dalam penggunaan BTT agar tidak menimbulkan polemik politik atau dugaan penyimpangan.
Editor : Purnawarman