get app
inews
Aa Text
Read Next : Fermin Aldeguer Menangi MotoGP Mandalika 2025, Marc Marquez Kembali Alami Petaka

Gaji Umbrella Girl di MotoGP Mandalika 2025 Bikin Penasaran, Segini Per Jam!

Sabtu, 04 Oktober 2025 | 05:50 WIB
header img
Gaji Umbrella Girl di MotoGP Mandalika 2025 Bikin Penasaran, Segini Per Jam!. (Dicati Lenovo)

Mempromosikan sponsor melalui seragam atau atribut yang dikenakan

Memberi daya tarik visual untuk menambah atmosfer kompetisi

Tak heran, kehadiran mereka selalu menjadi pusat perhatian penonton di seluruh dunia.

Berapa Gaji Umbrella Girl di MotoGP Mandalika?

Besaran gaji umbrella girl di MotoGP Mandalika 2025 memang tidak diungkap secara resmi. Namun, menurut laporan ZipRecruiter, rata-rata bayaran umbrella girl secara global mencapai 75 dolar AS per jam atau sekitar Rp1,2 juta per jam.

“Gaji yang didapat cukup bervariasi. Hal ini bergantung pengalaman, kontrak, hingga sponsor yang mendukung,” ungkap salah satu sumber yang terlibat dalam penyelenggaraan MotoGP.

Jika dihitung per hari dengan jam kerja selama 6-8 jam, maka seorang umbrella girl bisa membawa pulang Rp7 juta hingga Rp10 juta dalam satu hari balapan. Angka tersebut bisa lebih besar jika mereka terikat kontrak dengan sponsor utama atau memiliki reputasi tinggi di dunia modeling.

Umbrella girl di Mandalika banyak direkrut melalui agensi modeling nasional maupun internasional.

Sebagian besar berasal dari kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bali, dan Surabaya, serta ada yang didatangkan dari luar negeri.

Kehadiran umbrella girl juga dianggap membantu promosi pariwisata NTB, karena penampilan mereka sering masuk dalam siaran televisi internasional.

Beberapa umbrella girl Mandalika sebelumnya juga pernah tampil di ajang MotoGP Sepang (Malaysia) dan MotoGP Buriram (Thailand).

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut