Pergub Tim Percepatan Gubernur Iqbal Tanpa Fasilitasi Kemendagri Bisa Digugat, DPRD NTB Peringatkan

LOMBOK, iNewsLombok.id – Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhamad Aminurlah atau yang akrab disapa Aji Maman, menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembentukan Tim Percepatan tidak bisa serta-merta diberlakukan tanpa melalui mekanisme fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurutnya, setiap Pergub harus selaras dengan hierarki peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan benturan hukum maupun tumpang tindih kewenangan.
“Pergub itu harus difasilitasi dulu oleh Kemendagri. Jangan sampai bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya atau malah mengganggu kepentingan umum,” tegas Aji Maman saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).
Secara normatif, setiap produk hukum daerah wajib mengikuti Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam hierarki tersebut, Pergub menempati posisi di bawah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sehingga tidak boleh melampaui kewenangan yang sudah diatur.
Prinsip lex superior derogat legi inferiori (aturan lebih tinggi mengesampingkan aturan lebih rendah) menjadi landasan hukum. Jika Pergub bertentangan dengan UU ASN, UU Pemda, atau kepentingan umum, maka bisa dipersoalkan secara politik maupun hukum.
Editor : Purnawarman