Kesaksian WNI di Australia: Gibran Rakabuming Pernah Belajar di Insearch Sydney tapi Tak Tamat

Menurutnya, Gibran hanya menempuh pendidikan sekitar enam bulan sebelum akhirnya kembali ke Indonesia. Ikhsan menambahkan bahwa Gibran tidak memberikan alasan mengapa ia tidak menyelesaikan studinya.
"Tidak diselesaikan. Dia bilang saya waktu itu, dia nggak lama, sekitar enam bulanan dia bilang sama saya waktu itu ya, dia sudah pulang ke Indonesia. Jadi ya programnya nggak lama," katanya.
Ikhsan mengaku tidak menyangka bahwa orang yang pernah ia dampingi itu kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI.
Meski sempat berinteraksi, Ikhsan menilai Gibran bukan sosok yang banyak berbicara.
"Sambil antar Gibran saya sempat ngobrol-ngobrol ya. Tapi beliau ini kalau tidak ditanya, tidak akan jawab apa-apa dan tidak akan ngomong apa-apa ya. Jadi sangat limited informasi yang saya dapat dari dia," ungkapnya.
Isu pendidikan Gibran sebelumnya juga disorot oleh ahli digital forensik Rismon Sianipar, yang menemukan dugaan kejanggalan terkait dokumen kelulusan Gibran dari Insearch.
Menurutnya, surat keterangan yang dimiliki Gibran tidak dapat disamakan dengan ijazah resmi setingkat SMA/SMK.
“Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA. Kalau ini (surat keterangan) setara dengan ijazah SMA/SMK, bisa nggak kita pakai ini untuk melamar pekerjaan,” ujarnya.
Insearch Sydney (sekarang dikenal sebagai UTS College) merupakan program jalur masuk ke University of Technology Sydney. Program ini umumnya ditempuh oleh mahasiswa asing yang belum memenuhi kualifikasi akademik atau bahasa Inggris untuk masuk langsung ke UTS.
Program Foundation Studies di Insearch biasanya berlangsung 8–12 bulan, sehingga jika Gibran hanya belajar sekitar enam bulan, ia kemungkinan tidak menuntaskan program tersebut.
Di Indonesia, isu keabsahan ijazah sering menjadi polemik politik, terutama menjelang atau setelah pemilu. Kasus Gibran kini menambah daftar panjang pejabat publik yang dipertanyakan rekam jejak akademiknya.
Pihak UTS maupun Insearch hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status akademik Gibran.
Editor : Purnawarman