Kakorlantas Polri Larang Sirene dan Strobo Saat Azan dan Malam Hari

JAKARTA, iNewsLombok.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, resmi mengevaluasi penggunaan sirene dan lampu strobo dalam pengawalan pejabat negara. Aturan baru ini melarang penggunaannya pada sore hingga malam hari serta ketika azan berkumandang.
“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene," ujar Agus saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).
Agus menjelaskan, kebijakan ini merupakan respon atas aspirasi masyarakat, menyusul viralnya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial yang menyoroti penggunaan sirene secara berlebihan.
“Sebetulnya kan berawal dari aspirasi masyarakat tentang penggunaan strobo pada saat pengawalan. Terus kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu,” tegasnya.
Menurut Agus, aturan memang memperbolehkan penggunaan sirene dan strobo. Namun, di wilayah perkotaan yang padat, praktik ini justru dianggap mengganggu pengguna jalan.
Editor : Purnawarman