get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Berita Populer: Gerindra NTB Ganti Pengurus Hingga Timses Gubernur Jadi Komisaris Bank NTB Syariah

Kakorlantas Polri Larang Sirene dan Strobo Saat Azan dan Malam Hari

Sabtu, 20 September 2025 | 16:39 WIB
header img
Polri evaluasi penggunaan sirene dan strobo, dilarang saat sore, malam, dan azan demi respons aspirasi publik serta kurangi gangguan di jalan raya. ist

JAKARTA, iNewsLombok.id - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, resmi mengevaluasi penggunaan sirene dan lampu strobo dalam pengawalan pejabat negara. Aturan baru ini melarang penggunaannya pada sore hingga malam hari serta ketika azan berkumandang.

“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene," ujar Agus saat dihubungi, Sabtu (20/9/2025).

Agus menjelaskan, kebijakan ini merupakan respon atas aspirasi masyarakat, menyusul viralnya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial yang menyoroti penggunaan sirene secara berlebihan.

“Sebetulnya kan berawal dari aspirasi masyarakat tentang penggunaan strobo pada saat pengawalan. Terus kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu,” tegasnya.

Penggunaan Sirene Dinilai Ganggu Masyarakat

Menurut Agus, aturan memang memperbolehkan penggunaan sirene dan strobo. Namun, di wilayah perkotaan yang padat, praktik ini justru dianggap mengganggu pengguna jalan.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut