Nasdem Minta Gaji Sahroni dan Nafa Urbach Dihentikan Sementara

JAKARTA, iNewsLombok.id – Fraksi Partai Nasdem DPR RI secara resmi meminta agar gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dihentikan sementara. Langkah ini diambil setelah keduanya dinonaktifkan sebagai anggota legislatif oleh partai.
Ketua Fraksi Nasdem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menegaskan keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas partai dan menegakkan mekanisme internal.
“Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor dalam siaran pers yang diterima, Selasa (2/9/2025).
Lebih lanjut, Viktor menyebut penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach saat ini tengah diproses di Mahkamah Partai Nasdem. Keputusan resmi lembaga itu akan menjadi dasar partai dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Seluruh langkah yang diambil Fraksi Partai NasDem merupakan bagian dari upaya memastikan mekanisme internal partai dijalankan secara transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Viktor juga mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan politik. “Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, sebanyak lima anggota DPR RI periode 2024–2029 dinonaktifkan partai politiknya masing-masing. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Penonaktifan ini dilakukan setelah sikap dan pernyataan mereka menuai gelombang protes masyarakat hingga aksi demonstrasi di sejumlah daerah.
Meski berstatus nonaktif, kelima anggota DPR tersebut tidak kehilangan status keanggotaan sebagai wakil rakyat. Status nonaktif serupa dengan pemberhentian sementara, di mana mereka tidak menjalankan tugas kedewanan hingga ada keputusan lebih lanjut.
Sesuai Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan. Hak tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan beras.
Artinya, meskipun tidak aktif bekerja di parlemen, mereka masih berhak mendapatkan penghasilan penuh sebagai anggota dewan.
Ahmad Sahroni, dikenal sebagai “crazy rich” Tanjung Priok, menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI sebelum dinonaktifkan.
Nafa Urbach, artis sekaligus politisi, baru pertama kali menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.
Keputusan Nasdem ini dianggap sebagai sinyal kuat bahwa partai politik mulai serius memperketat disiplin kader.
Pakar hukum tata negara menilai langkah penghentian gaji masih berpotensi menimbulkan polemik karena berbenturan dengan aturan DPR yang menjamin hak finansial anggota nonaktif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPK RI ikut diminta publik untuk mengawasi agar kebijakan penghentian gaji ini tidak sekadar wacana politik.
Editor : Purnawarman