get app
inews
Aa Text
Read Next : Affan Kurniawan Tewas Saat Demo, Presiden Prabowo: Pemerintah Akan Jamin Keluarganya

Didesak Mundur, Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Siap Terima Keputusan Presiden

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 21:53 WIB
header img
Kapolri Listyo Sigit tegaskan mundur atau tidak dari jabatannya sepenuhnya hak prerogatif Presiden, sambil pastikan kasus 7 Brimob ditangani transparan. ist

JAKARTA, iNewsLombok.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara menanggapi desakan sejumlah pihak yang meminta dirinya mundur dari jabatan. Menurutnya, pergantian pimpinan Polri sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.

“Pergantian pimpinan itu hak prerogatif Presiden. Saya sebagai prajurit siap dengan apapun keputusannya,” tegas Listyo Sigit saat ditemui di Bogor, Sabtu (30/8/2025).

Desakan Mundur dari Publik

Salah satu pihak yang mendesak agar Kapolri mundur adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka menilai aparat kepolisian belakangan bertindak represif dalam menangani demonstrasi.

Kritik tersebut semakin menguat setelah muncul sejumlah video viral yang memperlihatkan dugaan kekerasan aparat di lapangan.

Respons Kasus Tujuh Anggota Brimob

Selain menjawab desakan mundur, Listyo Sigit juga menyinggung perkembangan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan tujuh anggota Brimob. Mereka diduga terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan.

Kapolri memastikan proses hukum atas kasus ini dilakukan dengan cepat, transparan, dan terbuka. Ia menugaskan Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan secara maraton. “Kita pastikan semua berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Listyo Sigit menambahkan bahwa sidang etik terhadap para personel akan digelar dalam waktu satu minggu. Jika terbukti ada unsur pidana, ia menegaskan kasus akan dilanjutkan ke pengadilan umum.

Komitmen Membangun Kepercayaan Publik

Melalui sikap tegas ini, Kapolri ingin menunjukkan komitmennya dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap Polri. Ia menekankan bahwa transparansi dan penegakan hukum yang adil merupakan langkah penting untuk memperbaiki citra kepolisian.

Hak prerogatif Presiden berarti Presiden berhak menentukan, mengangkat, dan memberhentikan pejabat tinggi, termasuk Kapolri, tanpa bisa diganggu gugat.

Sejak awal menjabat pada 2021, Listyo Sigit sudah beberapa kali menghadapi gelombang kritik publik, terutama terkait penanganan unjuk rasa, kasus besar nasional, hingga isu reformasi internal Polri.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut