get app
inews
Aa Text
Read Next : Tito Karnavian Minta Relaksasi Ekspor Konsentrat PT AMMAN, Ekonomi NTB Butuh Napas

Mendagri Tito Karnavian Bongkar Fakta di Balik Kenaikan PBB-P2

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 14:54 WIB
header img
Kenaikan PBB-P2 dipicu penyesuaian NJOP rutin 3 tahunan. Mendagri Tito pastikan aturan bisa ditunda atau dibatalkan jika memberatkan warga. ist

JAKARTA, iNewsLombok.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan penjelasan resmi terkait isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belakangan menjadi sorotan publik. Menurut Tito, kebijakan ini bukan sekadar menaikkan pajak, melainkan bagian dari penyesuaian rutin setiap tiga tahun yang mengikuti perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Penyesuaian NJOP yang harganya naik mengikuti harga pasar itu kemudian membuat PBB-P2-nya menjadi naik," jelas Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Ia menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak ini tidak dilakukan sembarangan. Pemerintah daerah wajib mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sebelum menetapkan besaran kenaikan. Selain itu, prosesnya harus melibatkan partisipasi publik agar kebijakan tidak menimbulkan gejolak.

Aturan Bisa Ditunda atau Dibatalkan

Tito memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki niat memberatkan masyarakat. Jika hasil kajian menunjukkan kenaikan PBB-P2 terlalu tinggi dan membebani warga, kebijakan tersebut dapat ditunda bahkan dibatalkan.

"Kalau itu memberatkan maka aturan itu dapat ditunda atau dibatalkan," tegasnya.

Menanggapi polemik kenaikan pajak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Tito memerintahkan seluruh pemerintah daerah yang berencana menaikkan PBB-P2 agar menyampaikan tembusan kebijakan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Dirjen Keuangan Daerah. Hal ini penting untuk memastikan adanya kajian objektif serta masukan dari pemerintah pusat sebelum kebijakan diberlakukan.

PBB-P2 adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk pendanaan pembangunan dan layanan publik.

NJOP biasanya diperbarui tiap tiga tahun sekali, namun beberapa daerah bisa melakukan penyesuaian lebih cepat jika harga tanah melonjak drastis.

Faktor yang mempengaruhi NJOP meliputi perkembangan wilayah, ketersediaan infrastruktur, dan tren harga tanah di pasaran.

Beberapa daerah menerapkan skema pembebasan pajak atau pengurangan tarif bagi warga tidak mampu atau pensiunan.

Kementerian Dalam Negeri mendorong transparansi agar kenaikan pajak di daerah tidak menimbulkan potensi korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.

5 Kata Kunci SEO

Kenaikan PBB-P2 2025

 

Penyesuaian NJOP terbaru

 

Kebijakan pajak daerah

 

Pajak bumi dan bangunan naik

 

Tito Karnavian klarifikasi

 

10 Judul Menarik dan Unik

Mendagri Tito: Kenaikan PBB-P2 Bisa Ditunda Jika Membebani Warga

 

Klarifikasi Mendagri Soal PBB-P2, Penyesuaian NJOP Jadi Penyebab

 

Polemik Pajak di Daerah, Tito Karnavian Angkat Bicara

 

PBB-P2 Naik? Mendagri Pastikan Tidak Akan Memberatkan Masyarakat

 

Tito Karnavian Minta Pemda Lapor Sebelum Naikkan Pajak Bumi dan Bangunan

 

Isu PBB-P2 2025: Pemerintah Tegaskan Aturan Bisa Dibatalkan

 

Penyesuaian NJOP 3 Tahunan, Ini Kata Mendagri Tito Karnavian

 

Polemik Pajak di Pati Jadi Sorotan Mendagri

 

Mendagri: Kenaikan Pajak Tanah Harus Lewat Kajian dan Partisipasi Publik

 

PBB-P2 Naik karena NJOP, Begini Penjelasan Resmi Mendagri

 

Kalau mau, saya bisa bikin versi long form 1.000+ kata dengan tambahan penjelasan NJOP, simulasi perhitungan PBB-P2, dan contoh kasus di beberapa daerah supaya artikelnya lebih komprehensif dan punya peluang besar masuk peringkat teratas Google. Itu akan membuat artikel ini jauh lebih unggul dari berita lain di topik yang sama.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut