Rekonstruksi Istri Tewas Dicekik Suami di Lombok Tengah Diduga Tertutup, Polisi Bungkam

LOMBOK, iNewsLombok.id - Rekonstruksi kasus istri tewas yang dicekik suami terjadi di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, telah dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah pada Jumat (8/8/2025) lalu. Namun, pelaksanaan rekonstruksi tersebut menuai sorotan karena terkesan dilakukan secara tertutup.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses rekonstruksi tidak dibuka untuk umum maupun awak media.
Kasat Reskrim IPTU Luk Luk Il Maqnun, KBO Reskrim, hingga Kapolres Lombok Tengah belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dimintai konfirmasi sejak Senin lalu. Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kepolisian masih memilih bungkam.
Sebelumnya, kasus ini bermula pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 08.00 WITA di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan. Pelaku berinisial J (35) membunuh istrinya, M (28), dengan cara memiting leher korban hingga tidak bernyawa.
Peristiwa tersebut diduga dipicu kecemburuan akibat isi ponsel sang istri yang enggan dijelaskan kepada pelaku.
Insiden ini sontak menggemparkan warga sekitar. Tidak lama setelah kejadian, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah.
Rekonstruksi perkara biasanya dilakukan untuk menggambarkan ulang kronologi kejadian dan memperkuat alat bukti di persidangan.
Dalam kasus ini, tidak adanya keterbukaan memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi penanganan kasus.
Lembaga advokasi perempuan di NTB mendorong polisi agar proses hukum dijalankan dengan transparan demi mencegah spekulasi di masyarakat.
Menurut prosedur, rekonstruksi seharusnya melibatkan saksi, penyidik, jaksa, dan dapat disaksikan media jika tidak mengganggu proses penyidikan.
Editor : Purnawarman