Ricuh Demo di Pati Berujung DPRD Sepakat Gulingkan Bupati Sudewo

PATI, iNewsLombok.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo. Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna mendadak yang digelar pada Senin sore, hanya beberapa jam setelah demonstrasi besar di depan Kantor Bupati Pati berakhir ricuh.
Yang mengejutkan, semua fraksi DPRD menyatakan dukungan, termasuk dari Gerindra, partai tempat Bupati Sudewo bernaung. Partai politik lain seperti PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar juga sepakat mendorong hak angket.
"Mencermati kondisi di masyarakat dan banyaknya warga yang terluka, kami sepakat mengambil hak angket dan membentuk pansus," ujar pimpinan DPRD Pati dalam sidang.
Ruang sidang pun bergemuruh oleh tepuk tangan saat keputusan tersebut diumumkan. Sekretaris Fraksi PDIP, Danu Iksan, menegaskan dukungan penuh fraksinya.
"Kami dari PDIP menerima aspirasi masyarakat untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo," katanya.
Keputusan cepat ini merupakan respon langsung atas situasi yang memanas. Pada hari yang sama, ribuan massa menggelar aksi unjuk rasa menuntut mundurnya Bupati Sudewo. Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi bentrokan.
Massa merusak sejumlah fasilitas Kantor Bupati Pati, memecahkan kaca, merobohkan gerbang, hingga membakar satu unit mobil polisi. Aparat keamanan kemudian menembakkan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan massa.
Pihak kepolisian menduga kericuhan dipicu oleh penyusup anarko yang memprovokasi warga. Hingga kini, polisi masih menyelidiki dalang kerusuhan dan jumlah kerugian akibat aksi tersebut.
Hak Angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan kepala daerah yang dinilai penting dan strategis, serta berdampak luas pada masyarakat.
Jika Pansus menemukan bukti pelanggaran berat, DPRD dapat merekomendasikan pemakzulan bupati ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.
Situasi di Pati dalam beberapa bulan terakhir memanas akibat protes terhadap kebijakan daerah yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat, termasuk isu perizinan tambang dan kebijakan anggaran daerah.
Proses pansus biasanya memakan waktu maksimal 60 hari sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi.
Editor : Purnawarman