Warga NTB Laporkan Dugaan Uang Siluman DPRD ke Kejagung

JAKARTA, iNewsLombok.id - Seorang warga Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial HK yang tidak ingin disebutkan namanya mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa siang (12/8/2025) untuk menyampaikan pengaduan resmi kepada Jaksa Agung terkait kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi NTB.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik “bagi-bagi” uang siluman yang menyeret sejumlah oknum anggota DPRD NTB.
HK berharap Jaksa Agung memberi perhatian khusus agar proses penanganan berjalan transparan, cepat, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu yang berpotensi mengarah pada Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung RI beserta jajarannya yang dipimpin oleh Bapak Jaksa Agung, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., M.H atas kinerjanya yang luar biasa dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia," ujar HK melalui siaran pers.
HK menilai Kejaksaan Tinggi NTB lamban menangani perkara tersebut, meski sejumlah pemberitaan media telah memuat fakta adanya penerimaan uang oleh anggota DPRD NTB. Bahkan, ada salah satu oknum yang mengembalikan uang ke Kejati NTB.
Ia mengkhawatirkan penyelidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025 akan berjalan lamban jika tidak mendapat pengawasan ketat dari pusat.
Selain ke Kejagung, HK juga mengadu ke Komisi Kejaksaan RI. Ia meminta lembaga tersebut melakukan pengawasan langsung di NTB untuk memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar.
HK mengapresiasi sederet prestasi Kejaksaan RI dalam mengungkap kasus-kasus besar seperti korupsi Jiwasraya-Asabri, kasus Duta Palma Grup, korupsi timah, hingga ekspor CPO minyak goreng yang berdampak luas bagi masyarakat.
Berdasarkan Survei Indikator Politik Indonesia 2024, Kejaksaan RI meraih tingkat kepercayaan publik tertinggi, yakni 74,7%.
Jaksa Agung Burhanuddin, lanjut HK, pernah mengingatkan seluruh jaksa agar menjalankan tugas berlandaskan Trapsila Adhyaksa—falsafah yang mengajarkan etika, tata krama, dan integritas dalam bertindak.
"Artinya, jika ternyata ada perbuatan bagi-bagi uang sekaligus ada penerimanya, maka tinggal mendalami siapa pemberinya, apakah tunggal atau lebih dari satu orang, siapa dalang intelektualnya, dan siapa yang mengatur skenarionya," tegas HK.
HK berharap Kejati NTB segera menuntaskan penyelidikan dalam waktu singkat demi menjaga kepercayaan publik.
Dugaan “uang siluman” ini disebut-sebut terkait pengelolaan anggaran daerah yang tidak transparan.
Dalam surat tanda terima prihal permohonan pengawasan terkait pengamanan kasus "dana siluman" oleh Kejati NTB. Ditujukan kepala Jaksa Agung RI tanggal (12/08/2025). Bukti tanda terima laporan pengaduan diterima Herman.
Praktik seperti ini sering kali sulit dibuktikan jika tidak ada saksi atau bukti dokumen yang kuat.
Kasus serupa pernah terjadi di beberapa DPRD provinsi lain, dan sebagian berujung pada penetapan tersangka setelah mendapat atensi Kejagung.
Pengawasan publik dan media dinilai penting agar proses hukum tidak mandek di tingkat daerah.
Pakar hukum menilai percepatan penyidikan dapat mencegah hilangnya barang bukti atau “pending” perkara.
Editor : Purnawarman