PPATK Blokir Rekening Dormant KH Cholil Nafis, MUI Minta Presiden Turun Tangan

"Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah 'ayo menabung, ayo kita rajin menabung'. Ini sudah menabung, karena tidak aktif lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar, maka praduga tidak bersalah harus dijunjung, dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir," tegasnya.
KH Cholil mengingatkan, pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan sembarangan karena berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) jika rekening tersebut tidak terbukti melanggar hukum.
"Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil. Dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratannya, sehingga tidak digunakan untuk hal yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah untuk soal keuangan itu, dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam," pungkasnya.
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak mengalami transaksi dalam jangka waktu tertentu dan biasanya dikenakan pembatasan akses.
Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jutaan rekening di Indonesia masuk kategori dormant setiap tahunnya, sebagian karena pemiliknya jarang bertransaksi.
PPATK memiliki wewenang untuk memblokir rekening yang dicurigai terlibat dalam tindak pidana pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Beberapa pakar hukum keuangan menilai, kebijakan pemblokiran harus diiringi dengan verifikasi mendalam agar tidak mengganggu nasabah yang taat aturan.
MUI berencana mengajukan masukan resmi ke pemerintah terkait perlindungan hak nasabah atas kebijakan pemblokiran rekening.
Editor : Purnawarman