Proses Hukum Kasus Ular Berbisa di Hotel Novotel Mandalika Resmi Bergulir

LOMBOK, iNewsLombok.id - Pulau Lombok, yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Indonesia, terus mencatat peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).
Berdasarkan data, jumlah wisatawan asing yang masuk melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam) pada Juli 2024 mencapai 8.652 orang, naik 25,52% dibandingkan bulan sebelumnya.
Namun di tengah geliat pariwisata itu, kabar tidak sedap datang dari kawasan Mandalika. Seorang wisatawan asal Mesir, Ahmed Samy Niazy El Gharably, mengalami insiden mengerikan saat menginap di Hotel Novotel Lombok pada 22 Juli 2024.
Menurut informasi, Ahmed sedang menikmati suasana malam di sekitar area hotel ketika kaki kanannya digigit ular berbisa secara tiba-tiba. Gigitan tersebut membuatnya terjatuh dan mengalami memar pada lengan kanan.
Kondisi semakin memburuk karena kaki korban membengkak parah hingga terlihat panjang sebelah.
Kuasa hukum Ahmed, Atmaja Wijaya, S.H., M.H, dari Kantor HUKUM SIAPS, menilai pihak hotel yang dikelola PT Istana Putri Mandalika tidak memberikan penanganan yang memadai.
“Saat ini, proses perkara di PN Praya sedang berjalan. Tentu kami akan berjuang sampai terpenuhinya hak-hak hukum klien kami,” ujar Atmaja, Minggu (10/8/2025).
Ia menambahkan,“Berdasarkan keterangan klien kami, apa yang dilakukan pihak Novotel sama sekali tidak mencerminkan hospitality Lombok yang ramah, aman, dan bertanggung jawab,”
Atmaja juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa kejadian ini dapat mencoreng citra Mandalika sebagai destinasi pariwisata super prioritas.
“Masyarakat Lombok yang tahu tentang kejadian ini tentu merasa malu dan prihatin terhadap pihak Novotel yang terkesan melepas tanggung jawab. Apalagi saya mendengar kabar, korban diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan menggugat di kemudian hari,” pungkasnya.
Kasus ini telah resmi masuk ke Pengadilan Negeri Praya. Gugatan menuntut pertanggungjawaban hotel atas insiden yang dialami tamu asing tersebut, termasuk potensi ganti rugi.
Ular berbisa sering ditemukan di wilayah tropis seperti Lombok, terutama di area yang dekat dengan vegetasi atau semak.
Standar protokol keselamatan hotel internasional mengharuskan adanya pemeriksaan area dan tindakan pencegahan bahaya satwa liar.
Kasus ini menjadi sorotan media karena menyangkut tanggung jawab penyedia jasa akomodasi terhadap keselamatan tamu.
Dinas Pariwisata NTB kemungkinan akan melakukan evaluasi untuk memastikan insiden serupa tidak terulang.
Editor : Purnawarman