get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta Hasil Autopsi Istri Tewas Dicekik Suami di Lombok: Tulang Leher Bergeser dan Paru Membengkak

Bukti Baru Kasus Suami Cekik Istri di Lombok Tengah: Ditemukan Foto Mesra dengan Pria Lain

Rabu, 06 Agustus 2025 | 12:23 WIB
header img
KBO Reskrim Polres Lombok Tengah IPDA Samsul Hakim (kiri), Tersangka FA (kanan). iNewsLombok.id/Riki Aditya Ramdani

LOMBOK, iNewsLombok.id - Perkembangan terbaru dalam kasus suami cekik istri di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, semakin menguatkan dugaan adanya motif cemburu sebagai pemicu utama aksi pembunuhan tersebut.

Kasus ini melibatkan tersangka FA (35) yang diduga membunuh istrinya sendiri, BMBF (28), pada Minggu, 3 Agustus 2025. Polisi kini mengantongi bukti baru berupa foto mesra korban bersama pria lain, yang diduga menjadi pemicu ledakan emosi sang suami.

"Iya, suaminya sudah lama menyadap handphone istrinya dan melihat ada foto mesra antara lelaki lain dan istrinya," ungkap KBO Reskrim Polres Lombok Tengah, IPDA Samsul Hakim, Rabu (6/8/2025).

Foto tersebut ditemukan saat FA menyadap ponsel istrinya menggunakan aplikasi monitoring. Saat pelaku melihat bukti tersebut, ia langsung meminta klarifikasi kepada istrinya.

Namun, penjelasan tak kunjung didapat, hingga pertengkaran terjadi dan berujung pada tindakan tragis berupa pencekikan yang menyebabkan korban tewas.

Pemeriksaan Saksi dan Bukti Tambahan

Menurut IPDA Samsul Hakim, sejauh ini sudah ada empat saksi yang diperiksa, termasuk tetangga, keluarga dari pihak korban, dan keluarga terduga pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti penting dari lokasi kejadian, salah satunya celana dalam korban.

"Sudah kita panggil empat orang saksi," tambah Samsul.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyatakan akan segera menelusuri identitas pria yang ada di foto bersama korban. Langkah ini dinilai penting untuk menggali lebih dalam motif dan latar belakang hubungan korban dengan pria tersebut.

"Nanti kita akan panggil juga, setelah mengetahui identitas lelaki itu," jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku disebut langsung menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah, yang membuat proses penanganan kasus berjalan lebih cepat. Saat ini FA masih ditahan untuk penyidikan lanjutan.

Penyadapan ponsel tanpa izin termasuk tindakan ilegal, namun dalam kasus ini menjadi bagian dari motif yang mengarah pada pembunuhan.

Kasus ini memicu perhatian publik NTB karena menyentuh isu privasi dalam rumah tangga, kecemburuan ekstrem, dan kekerasan domestik.

Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) NTB menyerukan pentingnya edukasi komunikasi pasangan serta manajemen konflik rumah tangga.

Kasus ini dijadwalkan akan memasuki tahap gelar perkara dalam waktu dekat dan tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau KDRT yang berujung kematian.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut