Kronologi Istri Tewas Dicekik Suami karena Dugaan Selingkuh di Lombok Tengah

LOMBOK, iNewsLombok.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang Lombok Tengah. Seorang pria berinisial FA (36) diduga menyebabkan kematian istrinya BMPF (28) setelah mencekiknya dalam insiden yang dipicu dugaan perselingkuhan.
Kejadian ini berlangsung di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, pada Minggu pagi, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WITA.
Pukul 07.30 WITA: Korban, BMPF (28), baru saja pulang dari tempatnya bekerja sebagai staf operasional di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
Pukul 08.00 WITA: Terjadi pertengkaran antara pasangan suami istri. FA (36) menegur korban terkait dugaan perselingkuhan, yang sebelumnya sudah sering dipermasalahkan dalam rumah tangga mereka.
“Pertengkaran terjadi karena pelaku terus mengungkit dugaan perselingkuhan korban, hingga korban marah dan ingin pergi,” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk Il Maqnun.
Korban berusaha meninggalkan rumah, namun FA mencegah dengan memeluk dan memiting leher korban di atas kasur. Meski korban sempat melawan, FA tidak melepaskan cekikannya hingga BMPF lemas dan tidak sadarkan diri.
FA mengira korban hanya pingsan, lalu menutupi tubuh korban dengan selimut sambil menunggu korban sadar kembali.
“Pelaku awalnya mengira korban hanya pingsan dan sempat menyelimutinya sambil menunggu korban sadar. Namun, korban tak kunjung sadar. Pelaku lalu memberitahu adiknya,” ungkap IPTU Luk Luk.
Adik pelaku segera menghubungi kakak mereka yang seorang dokter. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia di tempat.
FA kemudian menyerahkan diri ke Polres Lombok Tengah untuk memberikan keterangan dan kini masih berstatus sebagai saksi aktif hingga hasil autopsi resmi keluar.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa:
Handphone milik korban dan pelaku
Pakaian yang digunakan saat kejadian
Empat orang saksi telah dimintai keterangan
Jika terbukti bersalah, FA dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
BMPF bekerja selama dua tahun terakhir di BIZAM dan dikenal aktif di komunitas lingkungan kerja.
Warga sekitar mengatakan kerap mendengar pertengkaran pasangan ini, namun tak menyangka akan berujung pada tragedi.
Menurut data DP3A NTB, hingga Juli 2025, terdapat lebih dari 120 laporan KDRT di wilayah NTB.
Editor : Purnawarman