Dikira Pingsan, Ternyata Istri Sudah Meninggal Usai Dicekik Suami di Lombok Tengah

LOMBOK, iNewsLombok.id - Dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali mengguncang masyarakat Lombok Tengah. Seorang pria berinisial FA (36) diduga menyebabkan kematian istrinya BMPF (28) akibat mencekik korban usai pertengkaran terkait dugaan perselingkuhan. Insiden tragis itu terjadi di Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, pada Minggu pagi (3 Agustus 2025) sekitar pukul 08.00 WITA.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk Il Maqnun, peristiwa bermula ketika korban baru saja pulang dari bekerja di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Sesampainya di rumah, korban ditegur oleh suaminya yang menaruh curiga terkait perselingkuhan.
“Pertengkaran terjadi karena pelaku terus mengungkit dugaan perselingkuhan korban, hingga korban marah dan ingin pergi,” terang IPTU Luk Luk.
Namun saat korban berusaha meninggalkan rumah, pelaku justru menghalangi dengan memiting leher korban di atas tempat tidur. Meskipun korban sempat melawan, pelaku tetap mempertahankan cekikannya hingga korban lemas dan tidak sadarkan diri.
“Pelaku awalnya mengira korban hanya pingsan dan sempat menyelimutinya sambil menunggu korban sadar. Namun, korban tak kunjung sadar. Pelaku lalu memberitahu adiknya,” jelas Kasat Reskrim.
Setelah sang adik menghubungi kakaknya yang seorang dokter, korban dinyatakan telah meninggal dunia di tempat. Kejadian ini segera dilaporkan ke kepolisian setempat.
Pihak Satreskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk handphone milik korban dan pelaku, serta pakaian yang digunakan saat kejadian. Empat orang saksi juga telah dimintai keterangan untuk mendukung proses penyelidikan.
Saat ini, FA masih berstatus sebagai saksi aktif, menunggu hasil autopsi resmi terhadap jenazah korban yang dilakukan di RS Bhayangkara Mataram.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
BMPF (28) diketahui telah bekerja selama dua tahun sebagai staf operasional di Bandara BIZAM.
Warga sekitar mengaku sering mendengar pertengkaran antara pasangan tersebut, namun tidak menyangka akan berujung pada tragedi kematian.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus KDRT yang dilaporkan di NTB sepanjang tahun 2025, yang menurut data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) NTB, telah mencapai lebih dari 120 kasus hingga Juli.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mulai memantau kasus ini untuk kemungkinan pendampingan psikologis terhadap keluarga korban.
Editor : Purnawarman