get app
inews
Aa Text
Read Next : Penemuan Jasad Bayi di Sungai Batujai Gegerkan Warga Praya Barat Lombok Tengah

Pemdes Sengkol Dukung Penuh Land Clearing Tanjung Aan Demi Percepatan Pembangunan KEK Mandalika

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:53 WIB
header img
Pemdes Sengkol Dukung Penuh Land Clearing Tanjung Aan Demi Percepatan Pembangunan KEK Mandalika. ist

LOMBOK TENGAH, iNewsLombok.id - Pemerintah Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana land clearing di kawasan Pantai Tanjung Aan, tepatnya di Lot TTA3-A, bagian timur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya mempercepat pengembangan kawasan wisata strategis nasional.

Proses pembersihan lahan akan dimulai dalam waktu dekat. Warga dan pemilik usaha yang menempati area tersebut telah menerima surat pemberitahuan resmi pada 15 Juni 2025, dengan batas waktu pengosongan selama 14 hari.

Kades Sengkol: Tidak Ada Usaha Berizin di Tanjung Aan

Kepala Desa Sengkol, Lalu Satria Wijaya, menegaskan bahwa seluruh aktivitas usaha yang berlangsung di kawasan Tanjung Aan, mulai dari restoran, hotel, warung hingga beach club, tidak memiliki legalitas atau izin resmi.

“Semua usaha yang berdiri di Tanjung Aan, Batu Kotak, sampai Merese itu satu pun ndak ada yang berizin. Saya tidak pernah menerima surat dari masyarakat atau pengusaha yang direkomendasikan usahanya. Kami tidak punya data usaha di desa,” tegas Lalu Satria, Rabu (18/6/2025).

Dukungan Pemdes: Demi Pembangunan dan Kepentingan Masyarakat Lokal

Menurut Lalu Satria, pembangunan kawasan selatan Pulau Lombok, termasuk Pantai Tanjung Aan yang telah masuk KEK Mandalika, harus segera dilaksanakan. Hal ini untuk menjawab kebutuhan ekonomi dan mencegah eksploitasi oleh pihak asing.

“Satu, kita butuh pembangunan secara utuh. Kedua, masyarakat kita ini dimanfaatkan oleh orang asing. Banyak yang jadi pelayan asing. Ketiga, sebagai pemerintah kami berharap pembangunan bisa dilakukan dengan cepat,” jelasnya.

Keuntungan Besar Tanpa Kontribusi: Potret Usaha Ilegal di Pantai Tanjung Aan

Lalu Satria membeberkan bahwa banyak usaha di kawasan itu yang meraup untung besar tanpa memberikan kontribusi pajak kepada daerah. Banyak dari mereka bahkan berafiliasi dengan investor asing.

“Yang kaya di situ orang asing. Banyak pengusaha yang ada di situ donaturnya orang asing. Teman-teman itu banyak yang disuruh menjadi sekadar manajer,” jelasnya.

Peringatan Tegas bagi Pemilik Usaha: Kosongkan Lahan Sebelum Tenggat

Pemerintah Desa telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak awal. Masyarakat diperbolehkan berjualan, namun harus mundur secara tertib jika pembangunan dimulai.

“Supaya peluang bekerja bagi kita semua lebih terbuka. Harus kita semua bisa mendapatkan manfaat. Kalau sudah pemerintah kabupaten dapat manfaat, pasti desa juga akan dapat,” lanjutnya.

Tanjung Aan masuk dalam prioritas pengembangan KEK Mandalika oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional.

Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan PTSP NTB (2024), wilayah tersebut disiapkan untuk pembangunan hotel internasional berbintang 4 dan 5.

Tidak adanya legalitas usaha selama bertahun-tahun telah menjadi hambatan dalam pengelolaan retribusi dan pajak daerah.

Konflik lahan di kawasan Mandalika telah menjadi perhatian sejak 2020, namun sebagian besar persoalan sudah selesai melalui jalur musyawarah dan kompensasi.

Rencana jangka panjang ITDC mencakup pembukaan akses jalan baru, dermaga pariwisata, dan fasilitas publik di sekitar Tanjung Aan mulai 2026.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut