get app
inews
Aa Text
Read Next : Fauzan Dinilai Kandidat Terkuat jadi Ketua dan Mori Ada Peluang, Ini Kata Sekertaris DPW Nasdem NTB

Waspada! Modus Penipuan SPPG BGN di NTB, Muazzim Akbar Beri Panduan Resmi

Rabu, 04 Juni 2025 | 21:31 WIB
header img
Waspada! Modus Penipuan SPPG BGN di NTB, Muazzim Akbar Beri Panduan Resmi. iNewsLombok.id/Purnawarman

LOMBOK,iNewsLombok.id - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) NTB 1, Muazzim Akbar, mengingatkan masyarakat NTB untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum.

Ia menekankan bahwa sejauh ini pendaftaran resmi hanya melalui situs web BGN, sehingga segala bentuk penawaran kerja sama atau permintaan dana di luar kanal resmi patut dicurigai.

“Jadi hari ini kita lakukan sosialisasi BGN bagi warga kita di Praya Barat Daya. Beberapa warga banyak kena tipu modus pembangunan kerja sama dengan BGN dalam pembuatan SPPG,”ungkap Muazzim Akbar, Rabu (4/6/2025) setelah melakukan sosialisasi MBG di depan Kantor Camat Praya Barat Daya Desa Darek.

Cara Pendaftaran Resmi SPPG BGN

Sebagai anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi urusan kesehatan dan ketenagakerjaan, Muazzim menyarankan agar pendaftaran SPPG dilakukan langsung melalui website BGN (https://bgn.kemenkes.go.id). Setelah mendaftar, warga wajib mengirim bukti pendaftaran kepada tim monitoring DPR RI, diwakili Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan. Jika belum terdaftar secara resmi, rumah atau lokasi dapur yang telah dibangun tidak akan diakui program BGN.

“Nanti bukti pendaftaran diserahkan ke saya dan Kombes Lalu Muhammad Iwan. Di luar itu belum ada rekomendasi resmi dari kami. Harus berhati-hati, ada orang yang mengaku dari BGN meminta uang seolah-olah sudah ada bangunan, padahal belum membuat pendaftaran,”tambahnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut