get app
inews
Aa Text
Read Next : DPRD NTB Dapil Sumbawa-Sumbawa Barat Deklarasikan Provinsi Pulau Sumbawa, Tagih Janji Fahri Hamzah

DPRD NTB Bahas Raperda SOTK: Dinas Koperasi dan UKM Berpotensi Tetap Berdiri Sendiri

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:56 WIB
header img
DPRD NTB Bahas Raperda SOTK: Dinas Koperasi dan UKM Berpotensi Tetap Berdiri Sendiri.dok

LOMBOK, iNewsLombok.id – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Strukturisasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Salah satu poin krusial yang sedang dipertimbangkan adalah rencana penggabungan Dinas Koperasi dan UKM dengan Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan.

Meski penggabungan tersebut masuk dalam draf awal Raperda, Pansus IV DPRD NTB memberikan sinyal bahwa Dinas Koperasi dan UKM berpotensi tetap berdiri sendiri.

Hal ini mempertimbangkan pentingnya fokus terhadap program nasional koperasi merah putih yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Di NTB sendiri ada sekitar 1.600 lebih koperasi. Ini menjadi penting untuk kita bicarakan lagi, efisiensi dan efektivitasnya kalau harus digabung dengan Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan,” ujar Anggota Pansus IV DPRD NTB, Sudirsah Sujanto, Senin (27/5/2025).

Menurutnya, keputusan final belum diambil karena masih menunggu hasil konsultasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian PAN-RB. Namun ia menegaskan, sinkronisasi antara program pusat dan daerah harus menjadi dasar dalam pengambilan keputusan.

“Memang tidak ada arahan khusus terhadap hal itu. Bisa saja ketiga dinas ini digabung, akan tetapi pertimbangannya lebih pada program nasional yakni program koperasi merah putih,” jelas Sudirsah yang juga politisi Partai Gerindra.

Tahapan Pembahasan Raperda SOTK Sudah Masuki Fase Akhir

Ketua Pansus IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, menyatakan bahwa tahapan pembahasan restrukturisasi OPD kini sudah hampir selesai. Draf Perda tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru telah disusun dan siap ditetapkan.

“Itu yang akan kita bahas selanjutnya. Intinya semua ini dilandasi PP Nomor 18 Tahun 2016 yang menyebutkan kelembagaan dapat dibentuk sesuai dengan rumpun urusan pemerintahan,” kata Hamdan.

Secara prinsip, menurut Hamdan, Raperda perampingan OPD tidak mengalami kendala berarti. Ia menambahkan bahwa NTB bisa mencontoh beberapa provinsi baru seperti Papua Selatan, yang telah sukses melakukan perampingan OPD menjadi hanya 22 instansi.

Sebagai catatan penting, kebijakan restrukturisasi OPD ini merupakan bagian dari langkah efisiensi birokrasi dan penguatan fungsi kelembagaan di tingkat daerah. Pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB mendorong penyederhanaan struktur organisasi agar lebih adaptif, responsif, dan produktif.

Jika nantinya Dinas Koperasi dan UKM tetap berdiri sendiri, maka langkah ini bisa menjadi bentuk dukungan nyata terhadap sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat di NTB.

Sebagai informasi tambahan, Koperasi Merah Putih merupakan program strategis nasional yang bertujuan memperkuat koperasi berbasis digital dan inklusif, serta mendorong kolaborasi UMKM dalam rantai nilai industri nasional. Karena itu, fokus kelembagaan yang kuat di tingkat daerah sangat dibutuhkan.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut