get app
inews
Aa Text
Read Next : Kota Mataram Jadi Sorotan, 25 Dubes Asing Akan Nikmati Sejarah Kota Tua Ampenan

Petugas Sampah di Mataram Ditangkap Jual Sabu, Ngaku untuk Bayar Utang Orang Tua

Jum'at, 16 Mei 2025 | 06:59 WIB
header img
Petugas Sampah di Mataram Ditangkap Jual Sabu, Ngaku untuk Bayar Utang Orang Tua. iNewsLombok.id/Sri Susantini

LOMBOK, iNewsLombok.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram. Kali ini, seorang petugas sampah berinisial MH (28), warga Otak Dese Utara, Kecamatan Ampenan, ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

"Kami telah mengamankan satu terduga pengedar sabu di wilayah Ampenan pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 17.39 WITA," ujar Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra, Kamis (15/5).

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan.

"Pelaku sempat memberontak saat akan diamankan," lanjutnya.

Empat Poket Sabu Siap Edar Diamankan

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan empat poket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain seperti dua unit handphone, empat plastik klip kosong, pipet plastik yang sudah dimodifikasi, alat isap sabu, korek api, serta uang tunai sebesar Rp 350 ribu hasil transaksi.

Motif Ekonomi: Jual Sabu untuk Bayar Cicilan Bank

Kepada penyidik, MH mengakui dirinya nekat terjun ke bisnis gelap ini karena terhimpit kebutuhan ekonomi, terutama untuk membantu melunasi utang orang tuanya ke bank.

"Saya setiap bulan bayar hutang ke bank, jadi saya nekat jual sabu," ungkap MH saat diperiksa.

Menurut pengakuannya, ia membeli 2/3 gram sabu seharga Rp 1,3 juta, lalu membaginya menjadi sekitar 15 poket kecil, yang dijual seharga Rp 100 ribu per poket. Dari setiap gram, ia bisa meraih keuntungan hingga Rp 300 ribu.

Ancaman Hukuman hingga 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara, dan kemungkinan pidana denda hingga miliaran rupiah.

 

Pihak Polresta Mataram terus mengembangkan kasus ini, guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas, serta mengidentifikasi pemasok sabu kepada pelaku.

 

Situasi Peredaran Narkoba di NTB

 

Provinsi NTB, termasuk Kota Mataram, tergolong daerah rawan peredaran narkoba, terutama jenis sabu, berdasarkan laporan BNN dan kepolisian. Banyak pelaku berasal dari kalangan ekonomi bawah yang terdesak kebutuhan, sehingga penting adanya program pencegahan berbasis keluarga dan komunitas yang lebih masif.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut