get app
inews
Aa Text
Read Next : AF Alias Walid Lombok Resmi Tersangka Kasus Persetubuhan Santriwati, Polres Mataram Langsung Tahan

Kejari Mataram Terima Pelimpahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Lahan LCC, Negara Rugi Rp38 Miliar

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:21 WIB
header img
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Tersangka Kasus Korupsi Lahan LCC. iNewsLombok.id/Sri Susantini

LOMBOK, iNewsLombok.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram secara resmi menerima pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan lahan milik pemerintah daerah di kawasan Lombok City Center (LCC), Gerimak, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Kamis (15/5/2025).

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Supandi, serta mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp38 miliar.

Penahanan Terpisah Demi Kepentingan Pembuktian

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mataram, Mardiyono, menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari tahap dua proses hukum.

"Jadi hari ini ada pelaksanaan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas tiga orang tersangka," ujar Mardiyono.

Dua tersangka, Isabel dan Zaini, kini ditahan untuk keperluan penuntutan selama 20 hari ke depan. Sedangkan Lalu Azril tidak ditahan karena masih menjalani masa pidana atas kasus sebelumnya di Lapas Kelas II.A Kuripan, Lombok Barat.

Ketiga tersangka juga ditahan di lokasi berbeda. Isabel ditahan di Lapas Perempuan Kelas II.A Mataram, Zaini Arony di Lapas Klas IIB Praya, Lombok Tengah, dan Lalu Azril tetap di tempat tahanan sebelumnya.

"Alasannya dipisah untuk kepentingan pembuktian," jelas Mardiyono.

Selanjutnya, pihak Kejari akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk memasuki proses persidangan.

"Kita upayakan secepatnya kita akan limpahkan ke pengadilan," tambahnya.

Upaya Hukum dari Tersangka Zaini Arony

Sementara itu, penasihat hukum Zaini Arony, Hijrat Priyatno, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

"Kita dari tim penasehat Zaini tidak henti-hentinya memohon kepada Kejaksaan, baik di Kejati maupun di Kejari ini, agar penahanan bisa dialihkan ke tahanan kota atau rumah," ungkap Hijrat.

Pertimbangan permohonan tersebut didasarkan pada kondisi kesehatan kliennya yang mengidap penyakit diabetes.

"Beliau (Zaini) punya riwayat penyakit diabetes, rekam medisnya sudah ada. Itu jadi bahan pertimbangan," tambahnya.

Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.

"Apapun itu kita hormati sebagai proses hukum. Ini belum tentu beliau bersalah, jadi nanti kita sama-sama buktikan di pengadilan baik dari sisi jaksa maupun kami. Dan kami siap dari segi pembelaan," tegasnya.

Modus Dugaan Korupsi Melibatkan Aset Daerah

Kasus ini bermula dari penyertaan modal oleh Pemkab Lombok Barat kepada PT Tripat, BUMD yang diberi kewenangan mengelola kawasan LCC. PT Tripat kemudian memberikan kuasa kepada PT Bliss untuk menjaminkan lahan milik Pemkab Lobar seluas 4,8 hektare dari total 8,4 hektare ke PT Bank Sinarmas sebagai agunan pinjaman senilai Rp264 miliar pada tahun 2013.

Proses tersebut disertai dengan penandatanganan Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Tripat dan PT Bliss, yang ditandatangani oleh Isabel Tanihaha dan Zaini Arony di salah satu hotel di Senggigi, Lombok Barat, tahun 2012.

Dalam perjanjian tersebut, lahan milik pemerintah digunakan sebagai jaminan tanpa adanya kepastian waktu pelunasan utang. Hal ini memicu kerugian negara karena aset yang dijaminkan sulit dikembalikan ke Pemkab Lobar.

Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Aset Daerah

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan aset milik daerah. Penggunaan tanah milik pemerintah untuk kepentingan komersial harus dilandasi regulasi yang ketat agar tidak merugikan publik.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut