Penjagaan Kantor Kejaksaan oleh TNI Picu Polemik, Kejagung Buka Suara

JAKARTA, iNewsLombok,id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menegaskan bahwa kehadiran prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) seluruh Indonesia murni untuk pengamanan kantor, bukan untuk mencampuri proses penegakan hukum.
Pernyataan ini merespons kekhawatiran Koalisi Masyarakat Sipil terhadap potensi intervensi militer dalam ranah hukum sipil. Harli memastikan bahwa TNI tidak ikut serta dalam penanganan perkara yang sedang ditangani Korps Adhyaksa.
“Intervensi yang mana? Tugas mereka hanya sebatas pengamanan kantor,” ujar Harli saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025). Ia menekankan bahwa peran TNI tidak menyentuh aspek teknis atau substansi dari proses hukum yang berjalan di kejaksaan.
Sebelumnya, kritik muncul dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan atas instruksi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang memerintahkan pengerahan personel TNI guna menjaga kantor-kantor kejaksaan di seluruh daerah.
Koalisi menilai langkah itu bertentangan dengan sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, hingga UU TNI. Menurut Direktur Imparsial, Ardi Manto, pengerahan ini berisiko membuka celah intervensi militer terhadap lembaga penegakan hukum.
“Penempatan prajurit TNI di kantor kejaksaan bisa memperkuat indikasi kembalinya peran militer dalam urusan sipil,” tegas Ardi dalam keterangan tertulisnya.
Ardi juga mengingatkan bahwa TNI seharusnya hanya berfokus pada fungsi pertahanan dan tidak masuk ke dalam domain hukum yang menjadi kewenangan Kejaksaan. Ia mendesak agar keputusan tersebut dievaluasi guna memastikan supremasi sipil tetap terjaga.
Editor : Purnawarman