Interpelasi DAK NTB 2024 Didukung Fraksi PPR DPRD di Sidang Paripurna, Ini Alasannya

LOMBOK, iNewsLombok.id – Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan dukungan penuh terhadap pengajuan hak interpelasi terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 oleh Pemerintah Provinsi NTB.
Dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini, Fraksi PPR menilai pengajuan interpelasi tersebut telah sesuai ketentuan tata tertib DPRD, yakni diajukan oleh minimal 10 anggota dari lebih dari satu fraksi.
“Materi yang disampaikan pengusul sangat relevan dengan fungsi pengawasan DPRD. Apalagi DAK merupakan bagian dari APBD yang wajib diawasi pelaksanaannya,” tegas juru bicara Fraksi PPR Nashib Ikroman, Rabu (23/4/2025).
Fraksi PPR juga menyoroti sejumlah proyek fisik dari dana DAK yang masih belum tuntas di lapangan, terutama pada sektor vital seperti pembangunan rumah sakit dan lembaga pendidikan. Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan daerah, serta mencerminkan lemahnya pengelolaan anggaran.
“DPRD harus tahu dan memahami detail pelaksanaan DAK ini. Ini penting untuk perbaikan dan evaluasi di masa depan. Kalau tidak, persoalan serupa bisa terus berulang tiap tahun,” tambahnya.
PPR juga meminta Pemerintah Provinsi NTB untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses pengelolaan DAK, agar pada tahun anggaran 2025 tidak terjadi lagi keterlambatan dan ketidakefisienan yang merugikan masyarakat.
“Berdasarkan pertimbangan dan kajian yang telah kami lakukan, Fraksi PPR secara resmi menyatakan setuju terhadap penggunaan hak interpelasi dalam kasus ini,” tutup juru bicara Fraksi.
Langkah Fraksi PPR ini menunjukkan keseriusan legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap anggaran daerah demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel.
Editor : Purnawarman