Revisi UU TNI Disahkan, Rachmat Hidayat: Tidak Ada Celah untuk Dwifungsi ABRI Kembali

JAKARTA, iNewsLombok.id – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Rachmat Hidayat, menegaskan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025 sama sekali tidak mengembalikan Dwifungsi ABRI.
Sebaliknya, perubahan ini memperkuat prinsip supremasi sipil dan memastikan TNI fokus pada pertahanan negara tanpa campur tangan dalam politik.
Sebagai korban langsung represi militer era Orde Baru, Rachmat menyatakan akan menjadi yang pertama menentang revisi UU TNI jika membuka jalan kembalinya militerisme.
“Saya paham betul pahitnya Dwifungsi ABRI. Kala itu, militer menguasai legislatif, birokrasi, bahkan kepala desa. Pers dibungkam, oposisi ditekan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Ia mengisahkan bagaimana Partai Demokrasi Indonesia (PDI), cikal bakal PDIP, menjadi korban rekayasa politik militer, termasuk pemecatannya dari DPRD Lombok Timur tahun 1996 karena mendukung Megawati Soekarnoputri.
“Ini bukan untuk mengungkit luka, tapi sebagai pembelajaran agar sejarah kelam tak terulang,” tegasnya.
Rachmat, yang terlibat langsung dalam Panja Revisi UU TNI, memaparkan tiga koridor utama perubahan
“Revisi ini jawaban atas tantangan zaman, bukan alat politik. Dwifungsi ABRI sudah tamat!” tegas Rachmat.
Pembahasan revisi UU TNI dilakukan secara detail, melibatkan seluruh fraksi di DPR RI, termasuk mantan perwira TNI seperti Mayjen (Purn) TB Hasanuddin.
“Tak ada satupun fraksi yang ingin hidupkan Dwifungsi ABRI. Kami pastikan revisi berjalan sesuai semangat reformasi,” ujar Rachmat.
Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto disebutnya memberi ruang dialog transparan, termasuk masukan dari anggota senior yang pernah mengalami era Orde Baru.
Rachmat menegaskan, revisi UU TNI justru menutup celah intervensi militer dalam politik
“Militerisme sudah jadi sejarah. Kini, TNI hadir sebagai penjaga kedaulatan, bukan penguasa politik,” tegasnya.
Editor : Purnawarman