MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite, Ini Alasannya
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/09/12/8b64b_gas.jpg)
"Gas elpiji 3 kg hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil. Penggunaan oleh mereka yang tidak berhak adalah haram," tegasnya.
Lebih lanjut, MUI menilai bahwa penggunaan barang bersubsidi oleh orang kaya bisa dianggap sebagai tindakan penyelewengan atau pengkhianatan terhadap amanah negara.
Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM dan gas elpiji bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak berhak.
Pemerintah sebelumnya memang telah berencana menerapkan sistem distribusi tertutup untuk LPG 3 kg serta melakukan digitalisasi pembelian BBM bersubsidi guna memastikan hanya masyarakat berhak yang bisa mengaksesnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih sadar dan bertanggung jawab dalam menggunakan barang bersubsidi. Dengan demikian, subsidi dapat benar-benar dinikmati oleh mereka yang membutuhkan.
Editor : Purnawarman