get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Setuju Wacana Libur Sebulan Penuh Ramadhan 2025

MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite, Ini Alasannya

Jum'at, 07 Februari 2025 | 20:12 WIB
header img
LPG 3 Kg. ( Foto : Istimewa)

"Gas elpiji 3 kg hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil. Penggunaan oleh mereka yang tidak berhak adalah haram," tegasnya.

Lebih lanjut, MUI menilai bahwa penggunaan barang bersubsidi oleh orang kaya bisa dianggap sebagai tindakan penyelewengan atau pengkhianatan terhadap amanah negara.

Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM dan gas elpiji bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak berhak.

Pemerintah sebelumnya memang telah berencana menerapkan sistem distribusi tertutup untuk LPG 3 kg serta melakukan digitalisasi pembelian BBM bersubsidi guna memastikan hanya masyarakat berhak yang bisa mengaksesnya.

Masyarakat diimbau untuk lebih sadar dan bertanggung jawab dalam menggunakan barang bersubsidi. Dengan demikian, subsidi dapat benar-benar dinikmati oleh mereka yang membutuhkan.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut