LOMBOK, iNewsLombok.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa orang kaya haram menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan BBM bersubsidi jenis Pertalite dikutip dari iNews.id. Fatwa ini didasarkan pada prinsip keadilan dalam Islam, mengingat barang-barang tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha kecil.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa subsidi adalah hak rakyat kecil yang tidak boleh diambil oleh golongan mampu.
"Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi," kata Kiai Miftah dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Kiai Miftah menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur distribusi BBM dan gas elpiji bersubsidi untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum, nelayan, petani miskin, serta usaha mikro. Oleh karena itu, orang kaya yang tetap menggunakan subsidi tersebut dianggap melanggar hak masyarakat yang lebih membutuhkan.
"Gas elpiji 3 kg hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani kecil. Penggunaan oleh mereka yang tidak berhak adalah haram," tegasnya.
Lebih lanjut, MUI menilai bahwa penggunaan barang bersubsidi oleh orang kaya bisa dianggap sebagai tindakan penyelewengan atau pengkhianatan terhadap amanah negara.
Dengan adanya fatwa ini, MUI berharap pemerintah memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM dan gas elpiji bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak berhak.
Pemerintah sebelumnya memang telah berencana menerapkan sistem distribusi tertutup untuk LPG 3 kg serta melakukan digitalisasi pembelian BBM bersubsidi guna memastikan hanya masyarakat berhak yang bisa mengaksesnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih sadar dan bertanggung jawab dalam menggunakan barang bersubsidi. Dengan demikian, subsidi dapat benar-benar dinikmati oleh mereka yang membutuhkan.
Editor : Purnawarman