“Saat ini baru ada tiga korban yang melapor, mereka didampingi langsung oleh orang tuanya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kejadian dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi dua tahun yang lalu sekitar tahun 2023. Kejadian tersebut sempat dilakukan perdamaian enam bulan yang lalu dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Namun tadi malam pihak keluarga mendatangi pondok pesantren dan meminta agar membatalkan perdamaian yang telah disepakati dan menuntut agar permasalahan diselesaikan dengan proses hukum,”tambahnya.
Lanjut Kasat Reskrim pihaknya langsung menuju ke TKP untuk mengamankan pimpinan Pondok Pesantren guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Saat ini kasus tersebut sedang kita tangani, nanti kita informasikan apabila ada perkembangan lebih lanjut,” terangnya.
Editor : Purnawarman