Akan tetapi, setelah adanya surat dari KPU RI nomor 1262, dewan terpilih yang belum menyerahkan LHKPN-nya, diberikan kelonggaran yakni dengan membuat surat penyanggupan penyerahan secepatnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan komunikasi dengan sekwan untuk berkoordinasi dengan KPK terkait kendala yang ada, sehingga belum bisa menyerah LHKPN-nya.
"Sudah kita komunikasikan dengan sekwan maupun partai politik itu sendiri," jelasnya.
Dijelaskan juga, dewan yang belum menyerahkan LHKPN-nya ke KPU tersebut kebanyakan Dewan baru. Dimana hanya terkendala administrasi saja, karena proses pengajuan LHKPN ke KPK agak lama.
"Memang terkendala administrasi saja, karena kan bukan hanya Lombok Tengah saja yang diurus, tapi seluruh Indonesia," tegasnya.
Diketahui, pelantikan anggota DPRD terpilih Kabupaten Lombok Tengah akan dilaksanakan pada 28 Agustus mendatang.
Editor : Purnawarman