JAKARTA, iNewsLombok.id - Menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian tegas mewanti-wanti para penjabat (Pj) Gubernur segera mengundurkan diri bila hendak maju Pilgub 2024. Tito tak segan untuk mencopot dengan tidak hormat bagi para Pj yang tak mundur dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Tito saat rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI, di ruanh rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). Tito menyampaikan, pihaknya tak pernah melarang para Pj untuk ikut serta dalam Pilkada 2024.
"Enggak ada, ga ada yang melarang. TNI-Polri pun yang tidak memiliki hak pilih boleh ikut pilkada, tetapi dia harus mundur. Sama dengan PJ, PJ juga ASN, boleh ikut, tidak ada larangan politik kecuali dicabut hak politiknya oleh pengadilan. Boleh maju, tetapi resiko mundur, berhenti jadi ASN. Kalau menang, kalau kalah? Nganggur," ujar Tito.
Ia mengaku, telah menyampaikan hal itu kepada seluruh Pj kepala daerah. Bahkan, Tito telah keluarkan Surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ Perihal Pengunduran Diri PJ Gubernur, Bupati/Wali Kota yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional 2024 tertanggal 16 Mei 2024.
Dalam surat itu, Tito ingin agar para Pj yang hendak ikut kontestasi Pilkada 2024 bisa melaporkan pemgunduran dirinya dna disampaikan selambat-lambatnya 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon (paslon).
"Pendaftaran 27 Agustus. Artinya paling lambat pertengah Juli sudah harus (lapor). Kalau ternyata nanti ada yang colong-colong setelah tanggal 14 Juli, saya nanti langsung akan out-kan, artinya nanti kita akan berhentikan," ujar Tito.
"Lebih baik dia mengundurkan diri terhormat yang mau maju fair, dibanding saya berhentikan dan publik itu akan tahu bahwa dia (Pj) diberhentikan karena ya mohon maaf berbohong pada Mendagri. Dan itu nanti pasti akan dimainkan oleh lawan politiknya nanti enggak jujur," imbuhnya.
Editor : Purnawarman