get app
inews
Aa Text
Read Next : Iqbal Sebut Tak Ada 100 Hari Kerja: Kalau ada yang Bisa Selesai sebelum 100 hari, ya Kita Selesaikan

DPRD Sebut Renovasi Gedung Gubernur NTB Rp40Miliar Dipaksakan dan Minta Ditunda, Ini Jawaban Pemprov

Rabu, 05 Juni 2024 | 17:18 WIB
header img
DPRD Sebut Renovasi Gedung Gubernur NTB Rp40Miliar Dipaksakan dan Minta Ditunda, Ini Jawaban Pemprov. dok

LOMBOK, iNewsLombok.id - Anggota Komisi IV DPRD NTB Ruslan Turmuzi menegaskan bahwa Rekonstruksi Gedung Kantor Gubernuran yang akan menelan biaya Rp40miliar terkesan dipaksakan hanya keinginan dari Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menjadi legasi dan tidak menjadi skala prioritas, dan memyarankan sebaiknya perencanaan di tunda saja ditahun 2025.

"Dari awal terkesan dipaksakan. Sekarang baru lelang, kerena perencanaan masuk tidak diawal dan bukan jadi skala prioritas. Harusnya setelah perencanaan baru Managemen Konstruksi (MK) dilakukan jika bagunan dibuat dari pondasi awal membangun gedung ini kan tidak hanya rekonstruksi saja,"tegasnya.

Ruslam menyebut bahwa nilainya tidak menjadi Rp40miliar.

"Perencanaan itu Rp10 miliar baru MK Rp5miliar, jadi bukan Rp40 miliar, nanti ditahun 2025 bisa kita tambah,"tegasnya.

Ruslan sudah tahu bahwa prencanaan ini dilakukan hanya sebagai legasi atau pembuktian Pj Gubernur NTB bahwa pernah membuat perbaikan.

"Ini hanya ingin ada legasi saja. Sebaiknya ditunda setelah pilkada saja perencanaanya,"tegasnya.

Pj Sekda NTB Ibnu Salim menegaskan bahwa sekarang proses masih diperencanaan dan menjadi kewenangan PUPR.

"Semua sedang berproses sekarang dilelang, dewan sudah menyetujui secara kelembagaan, "tegasnya.

Ibnu mengakui bahwa tidak ada penolakan dari dewan. Namun apabila ada yang menolak itu hanya personal dewan saja.

"Gak ada penolakan kok,"tegasnya.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut