LOMBOK, iNewsLombok.id - Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar akrab disapa Cak Imin ini merespon soal draf revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran yang salah satu poinnya melarang jurnalisme investigasi.
"Mosok Jurnalis hanya kutip jubir dan copy paste press realise?. Ketika breaking news, live report bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini,"ungkap Cak Imin yang pernah bergelur di Media ini, Kamis (16/5/2024).
Cak Imin mengingatkan, regulasi terkait penyiaran tak boleh mengancam kebebasan berekspresi.
Cak Imin memahami pentingnya kebebasan berpendapat bagi masyarakat dan pers. Dia pernah bekerja sebagai jurnalis pada 1993 dan tempatnya bekerja diberedel pemerintah Orde Baru.
Editor : Purnawarman