get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Pemilih Tak Dikenal Masih Ada di 5 Kecamatan, Bawaslu Kota Bima Rekom KPU Beri Tanda Khusus

Respon KPU NTB soal Pj Gubernur, Bupati dan Walikota Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 08:13 WIB
header img
Respon KPU NTB soal Pj Gubernur, Bupati dan Walikota Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024.dok

LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait wajibnya mundur pj Gubernur, Bupati dan Walikota yang maju pilkada saat ini sedang proses perubahan PKPU tentang pencalonannya. Hal ini ditegaskan Komisioner KPU NTB Agus Hilman, Kamis (16/5/2024).

"Bisa jadi, perubahan PKPU sedang dalam rancangan 

Hilman juga mengakui bahwa sampai saat ini belum ada surat edaran dari KPU RI terkait wajib mundur pj gubernur, bupati walikota.

"Tapi beberapa jabatan yang harus mundur ketika menjadi calon kepala daerah salah satunya kan TNI/Polri atau ASN seperti Pegawai Negeri Sipil.Nah, penjabat kepala daerah saat ini kan dari golongan jabatan tersebut,"ungkapnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah melakukan koordinasi untuk membuat surat edaran penjabat kepala daerah wajib mundur jika maju pilkada 2024.

Editor : Purnawarman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut