LOMBOK, iNewsLombok.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan bahwa pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 telah mengatur jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) maksimal sebanyak 600 orang. Tujuannya untuk mencegah kecurangan.
Hal ini diatur dalam rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang dipaparkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Rabu (15/5/2024).
Hasyim menjelaskan, berdasarkan UU tentang Pilkada, diatur alokasi pemilih per TPS maksimal adalah 800 pemilih. Namun, pada pengalaman di pilkada dalam situasi Covid-19, KPU menurunkannya dengan jumlah maksimal per TPS sebanyak 500 orang.
"Nah sekarang untuk Pilkada 2024, akan kita siapkan per TPS paling banyak 600 pemilih," kata Hasyim dalam paparannya.
Aturan maksimal 600 pemilih per TPS ini tentu harus memperhatikan sejumlah catatan. Pertama, tidak menggabungkan desa atau kelurahan atau sebutan lain. Kedua, memudahkan pemilih menuju ke TPS.
Editor : Purnawarman